Minggu, 08 Maret 2015

WALI

PENETAPAN VOOGDIJ BAGI ORANG TUA?
Oleh Teddy Lahati
(Hakim Pengadilan Agama Limboto)

I.    Pendahuluan
            Dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undangHukum Perdata, buku ke I membahas tentang orang atau individu. Pada buku ke I ini, masih dibagi lagi menjadi empat bagian yaitu hukum orang dan hukum keluarga. Hukum orang berisikan tentang subyek hukum. Hukum keluarga berisi tentang perkawinan, hubungan ortu dengan anak, pengampuan dan perwalian.
            Definisi Perwalian adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum cakap hukum, dalam hal ini ialah anak. Pada umumnya terjadinya perwalian pada anak disebabkan oleh anak tersebut tidak mempunyai orang tua atau anak tersebut masih mempunyai orang tua tetapi kuasa orang tuanya dicabut.
            Problematika perwalian menjadi penting untuk dibahas apabila orangtua yang secara hukum berhak mewakili untuk anaknya yang masih dibawah umur harus mengajukan perwalian (Voogdijs) di Pengadilan. Sehingga akan muncul pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab secara sistematis : Apakah orangtua yang tidak dicabut kekuasaannya perlu ditetapkan wali untuk anaknya yang masih dibawah umur? Apakah Tindakan hukum yang dilakukan untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur menyalahi aturan apabila tidak ada penetapan Pengadilan?
II.   Pembahasan
Voogdij orangtua Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 :
            Orang tua adalah subjek hukum yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil tindakan apapun terhadap anaknya yang belum cakap hukum. Melihat isi Pasal 47 ayat (1) bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya; ayat (2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Olehnya melihat ayat tersebut yang secara tegas dan gamblang menyebutkan bahwa orangtua berhak atas anaknya untuk bertindak didepan hukum tanpa syarat yang harus dipenuhi.
            Pasal selanjutnya, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
            Adanya larangan terhadap orangtua yang secara sepihak menjual atau apapun tindakan hukum lainnya untuk memanfaatkan hak anaknya yang belum cakap hukum adalah pembatasan kewenangan orang tua. Anak sebagai subjek hukum harus dilindungi hak-haknya. Dan pada pasal selanjutnya hanya menjelaskan tentang anak yang tidak dalam kekuasaan orangtua harus ada perwalian, yaitu dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa anak yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
Voogdij orangtua Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
            Pasal 33 :
1)    Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
2)    Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan  melalui penetapan pengadilan.
3)    Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus  sama dengan agama yang dianut anak.
4)    Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib  mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
5)    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34 : Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pasal 35
1)    Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
2)    Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.
3)    Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan
Pasal 36
1)    Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap  melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
2)    Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan
            Berdasarkan pasal-pasal tentang perlindungan anak yang telah diuraikan diatas, orang tua dari anak yang tidak cakap atau sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya maka ditunjuklah wali melalui penetapan Pengadilan. Pada intinya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan orangtua tidak perlu ditetapkan menjadi wali sepanjang orang tua tersebut dapat bertindak didepan hukum dan keberadaannya diketahui.
Posisi Pengadilan dalam penetapan Voogdij orangtua untuk anak
            Pengadilan sebagai tempat para pencari keadilan untuk menemukan perlindungan terlebih lagi sebagai tempat mencari keadilan atas peristiwa-peristiwa hukum yang sedang dihadapi. Sebagai rumah keadilan Pengadilan diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus keperdataan untuk kepentingan dan kemanfaatan para pihak.
            Untuk persoalan Voogdij, undang-undang telah memberikan porsi yang besar bagi Pengadilan dalam menyelesaikan masalah ini. orangtua yang telah dicabut kekuasannya maka Pengadilan berhak untuk menunjuk wali terhadap anak tersebut. Pertanyaannya selanjutnya “bagaimana dengan orangtua yang tidak dicabut kekuasaannya apakah Pengadilan perlu menunjuk walinya?. Secara tersurat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, posisi Pengadilan untuk menunjuk orangtua sebagai wali tidak diatur, dalam Pasal 47 ayat (2) hanya menjelaskan Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
            Menurut Penulis, walaupun didalam undang-undang Perkawinan tidak di Jelaskan tentang penetapan orangtua sebagai wali terhadap anaknya yang masih dibawah umur bukan berarti Pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menetapkan orangtua langsung sebagai wali. Ada akibat hukum apabila prosedur Pengadilan digunakan :
1.    Adanya perlindungan hukum bagi orangtua dan anak, bilamana orangtua akan melakukan transaksi hukum maka dapat diterima secara sah dimata hukum, baik di Perbankan dan di hadapan Notaris
2.    Adanya pembatasan bagi orangtua dan anak untuk tidak semena-mena melakukan transaksi hukum, sehingga akan terhindar dari penggelapan atau tindakan-tindakan melanggar hukum.
            Pekerjaan seorang notaris adalah untuk mencegah terjadinya suatu persoalan antara pihak-pihak, sedangkan seorang advokat menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. sudah jelas pekerjaan seorang notaris lebih luas dari apa yang digambarkan diatas, tetapi adanya perbedaan-perbedaan nyata sekali dalam hal tersebut diatas. Kalau seorang advokat membela hak-hak seseorang ketika timbul suatu kesulitan, maka seorang notaris harus berusaha mencegah terjadinya kesulitan itu (lebih bersifat preventif).[1]
            Tindakan notaris atau Bank dalam melayani para pihak adalah sangat sinkron dengan Pengadilan Agama. Bentuk kehati-hatian yang selalu diutamakan dalam menangani persoalan-persoalan keperdataan bagi setiap orang membuat kedua lembaga ini dihormati dan dihargai kedudukannya.
III.        Penutup
Menurut hasil Rakernas 2011 tentang pemecahan permasalahan hukum lingkungan Peradilan Agama permasalahan nomor 110 bahwa untuk kasus perwalian sebagaimana telah disebutkan diatas, apabila ada permohonan maka Pengadilan agama harus menerima.        
Voogdij bagi orangtua secara normatif tidak ada pasal yang memuat harus melalui penetapan pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama, baik dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Implikasi hukum atas penetapan voogdijs di Pengadilan Agama tidak menyalahi aturan walaupun tidak tersurat secara jelas. Akan tetapi akan menimbulkan sisi kemanfaatan bagi para pencari keadilan untuk melakukan transasksi hukum
Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca…





















1 komentar:

  1. Hard Rock Hotel & Casino Toledo - Mapyro
    Find parking costs, opening hours and a parking 고양 출장샵 map of Hard Rock Hotel & Casino Toledo, 시흥 출장샵 in Room 강원도 출장마사지 3904 Main St. 군포 출장마사지 in Toledo, 원주 출장마사지 OH 60401.

    BalasHapus