PENETAPAN VOOGDIJ BAGI ORANG TUA?
Oleh Teddy Lahati
(Hakim Pengadilan Agama Limboto)
I.
Pendahuluan
Dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab
Undang-undangHukum Perdata, buku ke I membahas tentang orang atau individu.
Pada buku ke I ini, masih dibagi lagi menjadi empat bagian yaitu hukum orang
dan hukum keluarga. Hukum orang berisikan tentang subyek hukum. Hukum keluarga
berisi tentang perkawinan, hubungan ortu dengan anak, pengampuan dan perwalian.
Definisi Perwalian adalah suatu
bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum
cakap hukum, dalam hal ini ialah anak. Pada umumnya terjadinya perwalian pada
anak disebabkan oleh anak tersebut tidak mempunyai orang tua atau anak tersebut
masih mempunyai orang tua tetapi kuasa orang tuanya dicabut.
Problematika
perwalian menjadi penting untuk dibahas apabila orangtua yang secara hukum
berhak mewakili untuk anaknya yang masih dibawah umur harus mengajukan
perwalian (Voogdijs) di Pengadilan. Sehingga akan muncul pertanyaan-pertanyaan
yang harus dijawab secara sistematis : Apakah orangtua yang tidak dicabut
kekuasaannya perlu ditetapkan wali untuk anaknya yang masih dibawah umur? Apakah
Tindakan hukum yang dilakukan untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur
menyalahi aturan apabila tidak ada penetapan Pengadilan?
II. Pembahasan
Voogdij orangtua Menurut Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 :
Orang
tua adalah subjek hukum yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil tindakan
apapun terhadap anaknya yang belum cakap hukum. Melihat isi Pasal 47 ayat (1) bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum
pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama
mereka tidak dicabut dari kekuasaannya; ayat (2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum
di dalam dan di luar Pengadilan. Olehnya melihat ayat tersebut yang
secara tegas dan gamblang menyebutkan bahwa orangtua berhak atas anaknya untuk
bertindak didepan hukum tanpa syarat yang harus dipenuhi.
Pasal
selanjutnya, Pasal 48 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau
menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18
(delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali
apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Adanya larangan
terhadap orangtua yang secara sepihak menjual atau apapun tindakan hukum lainnya
untuk memanfaatkan hak anaknya yang belum cakap hukum adalah pembatasan
kewenangan orang tua. Anak sebagai subjek hukum harus dilindungi hak-haknya.
Dan pada pasal selanjutnya hanya menjelaskan tentang anak yang tidak dalam
kekuasaan orangtua harus ada perwalian, yaitu dalam Pasal
50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 menjelaskan bahwa anak yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua,
berada di bawah kekuasaan wali.
Voogdij
orangtua Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Pasal 33 :
1)
Dalam hal orang tua anak tidak cakap
melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau
keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk
sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
2)
Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan melalui
penetapan pengadilan.
3)
Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) agamanya harus sama dengan
agama yang dianut anak.
4)
Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola
harta milik anak yang bersangkutan.
5)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
penunjukan wali sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34 : Wali yang ditunjuk berdasarkan
penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak
untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk
kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pasal 35
1)
Dalam hal anak belum mendapat penetapan
pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh
Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
2)
Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk
mewakili kepentingan anak.
3)
Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan
Pasal 36
1)
Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di
kemudian hari tidak cakap melakukan
perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status
perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan
pengadilan.
2)
Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk
orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan
Berdasarkan
pasal-pasal tentang perlindungan anak yang telah diuraikan diatas, orang tua
dari anak yang tidak cakap atau sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya
maka ditunjuklah wali melalui penetapan Pengadilan. Pada intinya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan orangtua tidak perlu ditetapkan menjadi wali
sepanjang orang tua tersebut dapat bertindak didepan hukum dan keberadaannya
diketahui.
Posisi Pengadilan dalam penetapan Voogdij
orangtua untuk anak
Pengadilan
sebagai tempat para pencari keadilan untuk menemukan perlindungan terlebih lagi
sebagai tempat mencari keadilan atas peristiwa-peristiwa hukum yang sedang
dihadapi. Sebagai rumah keadilan Pengadilan diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus
keperdataan untuk kepentingan dan kemanfaatan para pihak.
Untuk
persoalan Voogdij, undang-undang telah memberikan porsi yang besar bagi
Pengadilan dalam menyelesaikan masalah ini. orangtua yang telah dicabut
kekuasannya maka Pengadilan berhak untuk menunjuk wali terhadap anak tersebut.
Pertanyaannya selanjutnya “bagaimana dengan orangtua yang tidak dicabut
kekuasaannya apakah Pengadilan perlu menunjuk walinya?. Secara tersurat dalam
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, posisi Pengadilan untuk menunjuk
orangtua sebagai wali tidak diatur, dalam Pasal 47 ayat (2) hanya menjelaskan Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum
di dalam dan di luar Pengadilan.
Menurut
Penulis, walaupun didalam undang-undang Perkawinan tidak di Jelaskan tentang
penetapan orangtua sebagai wali terhadap anaknya yang masih dibawah umur bukan
berarti Pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menetapkan orangtua langsung
sebagai wali. Ada akibat hukum apabila prosedur Pengadilan digunakan :
1.
Adanya perlindungan hukum bagi orangtua dan
anak, bilamana orangtua akan melakukan transaksi hukum maka dapat diterima
secara sah dimata hukum, baik di Perbankan dan di hadapan Notaris
2.
Adanya pembatasan bagi orangtua dan anak
untuk tidak semena-mena melakukan transaksi hukum, sehingga akan terhindar dari
penggelapan atau tindakan-tindakan melanggar hukum.
Pekerjaan
seorang notaris adalah untuk mencegah terjadinya suatu persoalan antara
pihak-pihak, sedangkan seorang advokat menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi.
sudah jelas pekerjaan seorang notaris lebih luas dari apa yang digambarkan
diatas, tetapi adanya perbedaan-perbedaan nyata sekali dalam hal tersebut
diatas. Kalau seorang advokat membela hak-hak seseorang ketika timbul suatu
kesulitan, maka seorang notaris harus berusaha mencegah terjadinya kesulitan
itu (lebih bersifat preventif).[1]
Tindakan
notaris atau Bank dalam melayani para pihak adalah sangat sinkron dengan
Pengadilan Agama. Bentuk kehati-hatian yang selalu diutamakan dalam menangani
persoalan-persoalan keperdataan bagi setiap orang membuat kedua lembaga ini
dihormati dan dihargai kedudukannya.
III.
Penutup
Menurut
hasil Rakernas 2011 tentang pemecahan permasalahan hukum lingkungan Peradilan
Agama permasalahan nomor 110 bahwa untuk kasus perwalian sebagaimana telah
disebutkan diatas, apabila ada permohonan maka Pengadilan agama harus menerima.
Voogdij
bagi orangtua secara normatif tidak ada pasal yang memuat harus melalui
penetapan pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama, baik dari Undang-Undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Implikasi
hukum atas penetapan voogdijs di Pengadilan Agama tidak menyalahi aturan
walaupun tidak tersurat secara jelas. Akan tetapi akan menimbulkan sisi
kemanfaatan bagi para pencari keadilan untuk melakukan transasksi hukum
Semoga
bermanfaat bagi penulis dan pembaca…
[1]
http://notarisgracegiovani.com/index.php/about/2-uncategorised/24-notaris-kedudukan-fungsi-dan-peranannya
diakses pada hari Rabu pukul 12.03 wita
Hard Rock Hotel & Casino Toledo - Mapyro
BalasHapusFind parking costs, opening hours and a parking 고양 출장샵 map of Hard Rock Hotel & Casino Toledo, 시흥 출장샵 in Room 강원도 출장마사지 3904 Main St. 군포 출장마사지 in Toledo, 원주 출장마사지 OH 60401.