Minggu, 08 Maret 2015

POLIGAMI

MENYOAL PEMERIKSAAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA
(Suatu Kajian Normatif dan Praktis)
Oleh : Teddy Lahati, S.H.I.

A.  Pendahuluan
       Penulisan artikel ini berawal dari fakta empirik penulis di lapangan dalam mengikuti proses persidangan perkara izin poligami. Adanya perbedaan dalam memahami hal-hal yang bersifat normatif dalam hal ini undang-undang dan Petunjuk Teknis pemeriksaan perkara atau yang biasa disebut Buku II mendorong penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai teknis pemeriksaan perkara izin poligami ini.
       Perbedaan cara pandang hakim dalam pemeriksaan izin poligami menimbulkan ketidak pastian hukum. Oleh sebab itu dengan adanya perbedaan pemeriksaan izin poligami tersebut memberikan tugas berat pada hakim untuk mengadili perkara ini lebih berkeadilan hukum, lebih berkemanfaatan hukum dan lebih berkepastian hukum. Yang harus digaris bawahi oleh hakim adalah proses pemeriksaan izin berpoligami ini menggunakan sumber hukum yang sama yaitu :
1.    Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 ;
2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ;
4.    Kompilasi Hukum Islam ;
5.    Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama ;
6.    Kitab-kitab Fiqh.
            Permasalahan yang sering dijumpai dalam memeriksa perkara izin poligami ini, penulis batasi pada 2 rumusan penting :
1.    Apakah perkara izin poligami ini perlu di mediasi?
2.    Bagaimana kepemilikan harta bersama antara isteri-isteri?
B. Mediasi dalam perkara poligami
            Mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008 yang memuat tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Dalam PERMA tersebut dijelaskan bahwa arti Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.[1] Ada sengketa perkara yang di ajukan para pihak untuk dimediasi dengan mencari titik temu dengan cara-cara tertentu, seperti negosiasi ataupun kaukus.
            Menjadi pertanyaan penting, apakah perkara poligami mengandung persengketaan? Pada dasarnya pihak yang ingin mengajukan izin poligami tidak membawa sengketa. Suami selaku Pemohon selalu mendalilkan bahwa Termohon atau isterinya telah merelakan Pemohon agar menikah lagi dengan wanita lain karena berbagai macam alasan. Majelis hakim ketika mendengarkan keterangan para pihak pada sidang pertama (upaya damai untuk di mediasi) memerintahkan kepada Pemohon dan termohon  untuk melaksanakan mediasi, hal ini menjadi tanda Tanya bagi para pihak, karena majelis hakim terlalu berlama-lama untuk berperkara, padahal antara Pemohon dan Termohon tidak ada sengketa dan rumah tangganya dalam kondisi yang baik.
            Dalam buku II dijelaskan bahwa permohonan izin poligami harus bersifat kontensius, pihak isteri didudukkan sebagai Termohon.[2] Gugat yang bersifat  contentiosa tidak terbatas jangkauannya. Meliputi seluruh bidang perkara perdata yang bertujuan untuk menetapkan kedudukan dan hak serta agar orang yang digugat mengakui dan memenuhi apa yang digugat dan dihukumkan kepadanya. Sumber gugat yang bersifat contentiosa disebabkan ada “persengketaan” hak atas suatu barang antara seseorang dengan orang lain, misalnya dalam bidang perkawinan oleh karena suami atau isteri melanggar ketentuan yang dilarang hukum perkawinan.[3]
            Poligami akan mengandung sengketa, apabila suami mendalilkan bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajiban, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan dan kemudian semua dalil-dalil tersebut dibantah oleh Isteri. Fakta menarik yang sering kita lihat dalam proses persidangan bahwa ketika permohonan izin poligami masuk dalam proses persidangan tidak ada sengketa yang diperlihatkan para pihak, bahkan serta merta isteri mengakui secara murni dalil-dalil yang disampaikan suaminya adalah benar. Dan antara suami isteri tersebut terkejut ketika mereka diarahkan majelis untuk mengikuti proses mediasi hanya karena prosedural hukum acara.
            Menjadi perbincangan para praktisi hukum dalam hal ini hakim, ada dua perbedaan pendapat yang muncul tentang adanya mediasi dalam perkara poligami. Pendapat pertama bahwa izin poligami sifatnya kontentius maka harus ada mediasi sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa izin poligami hanya sifatnya saja yang kontentius tetapi substansinya kedua belah pihak sudah saling merelakan untuk berpoligami maka seharusnya tidak ada mediasi.
            Kalau dianalisis pendapat pertama  bahwa izin poligami sifatnya kontentius maka harus ada mediasi hanya merupakan sebuah tindakan prosedural agar putusan tidak batal demi hukum.[4] Proses mediasi yang terjadi antara mediator, Pemohon dan Termohon akan berlangsung tidak efektif, karena mediator tidak akan menemukan masalahnya untuk dicarikan solusi. pemohon akan menjelaskan kepada mediator alasannya untuk berpoligami dan termohon akan memberikan keterangan persetujuan kepada mediator, dan tidak mungkin mediator akan menghalangi Pemohon untuk melanjutkan perkaranya.
            Pendapat kedua  yang menyatakan bahwa izin poligami hanya sifatnya saja yang kontentius tetapi substansinya kedua belah pihak sudah saling merelakan untuk berpoligami maka seharusnya tidak ada mediasi. Pendapat ini cenderung berlawanan dengan buku II, karena perkara yang tidak dimediasi itu adalah perkara volunter dan perkara yang menyangkut legalitas hukum seperti itsbat nikah, pembatalan nikah, hibah dan wasiat serta perkara yang salah satu pihaknya tidak hadir di persidangan.[5] Apabila perkara izin poligami tidak dimediasi maka putusannya batal demi hukum. Akan tetapi secara substansi pendapat kedua ini sangat efektif untuk memberikan pelayanan kepada para pihak, karena senyatanya tidak ada yang perlu dimediasi antara keduanya karena sudah ada kerelaan masing-masing pihak.
            Apabila dalam proses mediasi terjadi kesepakatan damai, maka menjadi hal yang tidak masuk akal bila mediator akan melaporkan bahwa mediasinya tidak berhasil, misalnya Pemohon mendalilkan dalam positanya bahwa isterinya mendapat sakit yang mengakibatkan Termohon tidak bisa mendapatkan keturunan. Pada saat mediasi, Termohon mengatakan sudah mengizinkan Pemohon untuk melakukan poligami dan Pemohon siap untuk memberikan keadilan kepada Termohon, seorang mediator tentunya akan menarik kesimpulan bahwa mediasinya gagal mencapai kesepakatan atau tidak berhasil (kondisi riil laporan mediator). Padahal saat itu posisi mediator tidak sedang menghadapi sengketa tetapi mendengarkan kesepakatan yang telah dibangun kedua belah pihak. Apakah ini akan dimuat mediator dalam laporan mediasi bahwa mediasi tidak berhasil atau gagal mencapai kesepakatan? Apakah kegagalan seorang mediator karena ketidakmampuannya  menghentikan langkah poligami Pemohon? Hal apa yang harus didamaikan mediator?
C. Kepemilikan harta bersama dalam Poligami
            Mengenai harta bersama dalam hal suami beristeri lebih dari satu orang, telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam :
1.    Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2.    Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
          Berdasarkan pasal 94 ayat 1 KHI terlihat jelas bahwa harta bersama dari perkawinan pertama, kedua dan seterusnya berdiri sendiri, sedangkan pada ayat 2 tentang status kepemilikan harta bersama dimulai pada saat terjadinya perkawinan.
          Berbeda dengan Buku II, dalam bab yang menjelaskan Izin Poligami bahwa (poin 4) Harta Bersama dalam hal suami beristeri lebih dari satu orang, telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi pasal tersebut mengandung ketidakadilan, karena dalam keadaan tertentu dapat merugikan isteri yang dinikahi lebih dahulu, oleh karenanya pasal tersebut harus dipahami sebagaimana diuraikan dalam angka (5) di bawah ini.
            (poin 5) Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan isteri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami isteri, isteri pertama dan isteri kedua. Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan perkawinan dengan isteri ketiga dan keempat
            Ketentuan dalam buku II tersebut senada dengan hasil Rapat Kerja Nasional di Manado tahun 2012 yang telah merumuskan bahwa harta bersama perkawinan poligami ditentukan berdasarkan harta tersebut diperoleh pada masa perkawinan dengan istri pertama, kedua, ketiga dan keempat. Istri pertama mempunyai hak atas harta yang diperoleh suami dengan perkawinan istri kedua, ketiga, keempat.
          Hal ini menimbulkan ketidakpastian hakim dalam menerapkan hukumnya, pertanyaan mendasar bagaimanakah kedudukan KHI dan Buku II serta hasil Rakernas dalam pertimbangan hakim?.
          Pemeriksaan harta bersama (izin poligami) pada saat persidangan sering mengalami kendala, pemohon kadang kala tidak mencantumkan posita tentang kepemilikan harta bersama dengan termohon selaku isteri pertama. Sehingga menurut Buku II Pada saat permohonan izin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan isteri sebelumnya, atau harta bersama dengan isteri-isteri sebelumnya. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan izin poligami, isteri atau isteri-isterinya dapat mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama.  
          Penjelasan Buku II tersebut menjadi perbedaan persepsi majelis hakim dalam memeriksa perkara izin poligami, yaitu :
1.     Majelis hakim hanya memeriksa sesuai dengan posita dan peristiwa yang terjadi di persidangan.
                 Persepsi pertama ini berdasar bahwa, hakim dalam memeriksa perkara tidak boleh keluar dari posita yang ada dalam surat permohonan. Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut (pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, 189 ayat 2 dan 3 Rbg.). adanya penjelasan dalam buku II agar isteri mengajukan rekonvensi harta bersama, sebenarnya tidak sesuai dengan tuntutan hak sebagaimana ketentuan dalam pasal 118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1 Rbg.). tuntutan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah tuntutan perdata (burgelijke vordering) tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Perkara poligami tidak mengandung sengketa hanya meminta pengadilan untuk memberikan izin agar pemohon bisa beristeri lagi.
2.     Majelis hakim harus mendorong para pihak, khususnya termohon untuk mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama
                        Persepsi kedua mendasarkan bahwa hakim harus aktif memimpin pemeriksaan perkara tidak sekedar alat dari para pihak, dan harus berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan. Hakim berhak untuk memberi nasehat kepada kedua belah pihak serta menunjukkan upaya hukum dan memberi keterangan kepada para pihak (Pasal 132 HIR/156 Rbg.), serta menjadikan Buku II dan hasil Rakernas di Manado tahun 2012  sebagai doktrin dalam melaksanakan tugas hakim untuk memeriksa perkara izin poligami. Izin poligami tidak hanya memberikan izin pemohon untuk kawin lagi dengan wanita lain tetapi untuk memberikan rasa keadilan kepada pemohon dan isteri-isterinya tentang status kepemilikan harta masing-masing isteri.
D.   Penutup
     Pemeriksaan poligami di pengadilan Agama harus menjadi perhatian penting para pimpinan. Karena  dalam dalam proses persidangan, hakim sering berbeda dalam menetapkan mediasinya,  apakah perkara ini harus dimediasi atau tidak? Walaupun dalam buku II ditegaskan bahwa perkara yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan perkara yang menyangkut legalitas hukum. Hakim sering berdalih bahwa perkara izin poligami karena bersifat kontentius maka harus dimediasi padahal pada hakikatnya tidak ada sengketa dalam perkara izin poligami.
Dengan adanya KHI pasal 94 tentang status kepemilikan harta bersama antara suami dan isteri-isteri, serta anggapan dari Buku II juga hasil Rakernas di Manado tahun 2012 yang menyebutkan pasal 94 KHI tersebut, menimbulkan ketidakadilan sehingga dengan demikian dalam pemeriksaan perkara izin poligami tersebut menjadi berbeda. Oleh sebab itu kedudukan KHI dan Buku II serta Hasil Rakernas harus dipandang sebagai sumber hukum untuk menyamakan persepsi hakim dalam memeriksa perkara izin poligami di Pengadilan Agama.
Wallahu a’lam














Daftar Pustaka
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Cet. Ke-1, Oktober 2010
MARI-DIRJENBADILAG, Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama, Edisi Revisi 2010
M.Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Edisi Kedua
Kompilasi hukum Islam





                [1]Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Cet. Ke-1, Oktober 2010, halaman 212
                [2]MARI-DIRJENBADILAG, Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama, Edisi Revisi 2010, halaman 139
                [3]M.Yahya Harahap, S.H., Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Edisi Kedua, halaman 192
                [4]Pasal 2 ayat 3 : “tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 130 HIR dan/ atau pasal 154 Rbg. yang mengakibatkan putusan batal demi hukum”
                [5]  MARI-DIRJENBADILAG, Op.Cit., halaman 83.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar