MENYOAL PEMERIKSAAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA
(Suatu Kajian Normatif dan Praktis)
Oleh : Teddy Lahati, S.H.I.
A. Pendahuluan
Penulisan
artikel ini berawal dari fakta empirik penulis di lapangan dalam mengikuti
proses persidangan perkara izin poligami. Adanya perbedaan dalam memahami
hal-hal yang bersifat normatif dalam hal ini undang-undang dan Petunjuk Teknis
pemeriksaan perkara atau yang biasa disebut Buku II mendorong penulis untuk
mengkaji lebih dalam mengenai teknis pemeriksaan perkara izin poligami ini.
Perbedaan
cara pandang hakim dalam pemeriksaan izin poligami menimbulkan ketidak pastian
hukum. Oleh sebab itu dengan adanya perbedaan pemeriksaan izin poligami
tersebut memberikan tugas berat pada hakim untuk mengadili perkara ini lebih
berkeadilan hukum, lebih berkemanfaatan hukum dan lebih berkepastian hukum.
Yang harus digaris bawahi oleh hakim adalah proses pemeriksaan izin berpoligami
ini menggunakan sumber hukum yang sama yaitu :
1.
Undang-Undang
Nomor 50 tahun 2009 ;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ;
4.
Kompilasi Hukum Islam ;
5.
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama ;
6.
Kitab-kitab Fiqh.
Permasalahan
yang sering dijumpai dalam memeriksa perkara izin poligami ini, penulis batasi
pada 2 rumusan penting :
1.
Apakah perkara izin poligami ini perlu di mediasi?
2.
Bagaimana kepemilikan harta bersama antara isteri-isteri?
B. Mediasi dalam perkara poligami
Mediasi
diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008 yang memuat tentang
prosedur mediasi di Pengadilan. Dalam PERMA tersebut dijelaskan bahwa arti Mediasi adalah cara
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan
para pihak dengan dibantu oleh mediator.[1]
Ada sengketa perkara yang di ajukan para pihak untuk dimediasi dengan mencari
titik temu dengan cara-cara tertentu, seperti negosiasi ataupun kaukus.
Menjadi pertanyaan penting, apakah perkara poligami
mengandung persengketaan? Pada dasarnya pihak yang ingin mengajukan izin
poligami tidak membawa sengketa. Suami selaku Pemohon selalu mendalilkan bahwa
Termohon atau isterinya telah merelakan Pemohon agar menikah lagi dengan wanita
lain karena berbagai macam alasan. Majelis hakim ketika mendengarkan keterangan
para pihak pada sidang pertama (upaya damai untuk di mediasi) memerintahkan
kepada Pemohon dan termohon untuk
melaksanakan mediasi, hal ini menjadi tanda Tanya bagi para pihak, karena majelis
hakim terlalu berlama-lama untuk berperkara, padahal antara Pemohon dan
Termohon tidak ada sengketa dan rumah tangganya dalam kondisi yang baik.
Dalam buku II dijelaskan bahwa permohonan
izin poligami harus bersifat kontensius, pihak isteri didudukkan sebagai
Termohon.[2]
Gugat yang bersifat contentiosa tidak
terbatas jangkauannya. Meliputi seluruh bidang perkara perdata yang bertujuan
untuk menetapkan kedudukan dan hak serta agar orang yang digugat mengakui dan
memenuhi apa yang digugat dan dihukumkan kepadanya. Sumber gugat yang bersifat
contentiosa disebabkan ada “persengketaan” hak atas suatu barang antara
seseorang dengan orang lain, misalnya dalam bidang perkawinan oleh karena suami
atau isteri melanggar ketentuan yang dilarang hukum perkawinan.[3]
Poligami akan mengandung sengketa,
apabila suami mendalilkan bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajiban, isteri mendapat
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau isteri tidak dapat
melahirkan keturunan dan kemudian semua dalil-dalil tersebut dibantah oleh
Isteri. Fakta menarik yang sering kita lihat dalam proses persidangan bahwa
ketika permohonan izin poligami masuk dalam proses persidangan tidak ada
sengketa yang diperlihatkan para pihak, bahkan serta merta isteri mengakui
secara murni dalil-dalil yang disampaikan suaminya adalah benar. Dan antara
suami isteri tersebut terkejut ketika mereka diarahkan majelis untuk mengikuti
proses mediasi hanya karena prosedural hukum acara.
Menjadi perbincangan para praktisi hukum dalam hal ini
hakim, ada dua perbedaan pendapat yang muncul tentang adanya mediasi dalam
perkara poligami. Pendapat pertama bahwa izin poligami sifatnya kontentius
maka harus ada mediasi sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa izin
poligami hanya sifatnya saja yang kontentius tetapi substansinya kedua belah
pihak sudah saling merelakan untuk berpoligami maka seharusnya tidak ada
mediasi.
Kalau dianalisis pendapat pertama bahwa izin poligami sifatnya kontentius
maka harus ada mediasi hanya merupakan sebuah tindakan prosedural agar
putusan tidak batal demi hukum.[4]
Proses mediasi yang terjadi antara mediator, Pemohon dan Termohon akan
berlangsung tidak efektif, karena mediator tidak akan menemukan masalahnya
untuk dicarikan solusi. pemohon akan menjelaskan kepada mediator alasannya
untuk berpoligami dan termohon akan memberikan keterangan persetujuan kepada
mediator, dan tidak mungkin mediator akan menghalangi Pemohon untuk melanjutkan
perkaranya.
Pendapat kedua yang
menyatakan bahwa izin poligami hanya sifatnya saja yang kontentius tetapi
substansinya kedua belah pihak sudah saling merelakan untuk berpoligami maka
seharusnya tidak ada mediasi. Pendapat ini cenderung berlawanan dengan buku
II, karena perkara yang tidak dimediasi itu adalah perkara volunter dan perkara
yang menyangkut legalitas hukum seperti itsbat nikah, pembatalan nikah, hibah
dan wasiat serta perkara yang salah satu pihaknya tidak hadir di persidangan.[5]
Apabila perkara izin poligami tidak dimediasi maka putusannya batal demi hukum.
Akan tetapi secara substansi pendapat kedua ini sangat efektif untuk memberikan
pelayanan kepada para pihak, karena senyatanya tidak ada yang perlu dimediasi
antara keduanya karena sudah ada kerelaan masing-masing pihak.
Apabila dalam proses mediasi terjadi kesepakatan damai,
maka menjadi hal yang tidak masuk akal bila mediator akan melaporkan bahwa mediasinya
tidak berhasil, misalnya Pemohon mendalilkan dalam positanya bahwa isterinya
mendapat sakit yang mengakibatkan Termohon tidak bisa mendapatkan keturunan.
Pada saat mediasi, Termohon mengatakan sudah mengizinkan Pemohon untuk melakukan
poligami dan Pemohon siap untuk memberikan keadilan kepada Termohon, seorang
mediator tentunya akan menarik kesimpulan bahwa mediasinya gagal mencapai
kesepakatan atau tidak berhasil (kondisi riil laporan mediator). Padahal saat
itu posisi mediator tidak sedang menghadapi sengketa tetapi mendengarkan
kesepakatan yang telah dibangun kedua belah pihak. Apakah ini akan dimuat
mediator dalam laporan mediasi bahwa mediasi tidak berhasil atau gagal mencapai
kesepakatan? Apakah kegagalan seorang mediator karena ketidakmampuannya menghentikan langkah poligami Pemohon? Hal
apa yang harus didamaikan mediator?
C. Kepemilikan harta bersama
dalam Poligami
Mengenai harta bersama dalam hal
suami beristeri lebih dari satu orang, telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi
Hukum Islam :
1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai
isteri lebih dari seorang,masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang
mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung
pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
Berdasarkan
pasal 94 ayat 1 KHI terlihat jelas bahwa harta bersama dari perkawinan pertama,
kedua dan seterusnya berdiri sendiri, sedangkan pada ayat 2 tentang status
kepemilikan harta bersama dimulai pada saat terjadinya perkawinan.
Berbeda
dengan Buku II, dalam bab yang menjelaskan Izin Poligami bahwa (poin 4) Harta Bersama
dalam hal suami beristeri lebih dari satu orang, telah diatur dalam Pasal 94
Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi pasal tersebut mengandung ketidakadilan,
karena dalam keadaan tertentu dapat merugikan isteri yang dinikahi lebih
dahulu, oleh karenanya pasal tersebut harus dipahami sebagaimana diuraikan
dalam angka (5) di bawah ini.
(poin 5) Harta yang diperoleh
oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan
harta bersama milik suami dan isteri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh
suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua dan selama itu pula
suami masih terikat perkawinan dengan isteri pertama, maka harta tersebut
merupakan harta bersama milik suami isteri, isteri pertama dan isteri kedua.
Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan
perkawinan dengan isteri ketiga dan keempat
Ketentuan dalam buku II tersebut
senada dengan hasil Rapat
Kerja Nasional di Manado tahun 2012 yang telah merumuskan bahwa harta bersama
perkawinan poligami ditentukan berdasarkan harta tersebut diperoleh pada masa
perkawinan dengan istri pertama, kedua, ketiga dan keempat. Istri pertama
mempunyai hak atas harta yang diperoleh suami dengan perkawinan istri kedua,
ketiga, keempat.
Hal
ini menimbulkan ketidakpastian hakim dalam menerapkan hukumnya, pertanyaan
mendasar bagaimanakah kedudukan KHI dan Buku II serta hasil Rakernas dalam
pertimbangan hakim?.
Pemeriksaan
harta bersama (izin poligami) pada saat persidangan sering mengalami kendala,
pemohon kadang kala tidak mencantumkan posita tentang kepemilikan harta bersama
dengan termohon selaku isteri pertama. Sehingga menurut Buku II Pada saat
permohonan izin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan
harta bersama dengan isteri sebelumnya, atau harta bersama dengan isteri-isteri
sebelumnya. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama
yang digabung dengan permohonan izin poligami, isteri atau isteri-isterinya
dapat mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama.
Penjelasan
Buku II tersebut menjadi perbedaan persepsi majelis hakim dalam memeriksa
perkara izin poligami, yaitu :
1.
Majelis hakim hanya memeriksa sesuai dengan posita dan peristiwa yang
terjadi di persidangan.
Persepsi pertama ini berdasar bahwa,
hakim dalam memeriksa perkara tidak boleh keluar dari posita yang ada dalam
surat permohonan. Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang
menjatuhkan putusan atas perkara yang dituntut atau mengabulkan lebih daripada
yang dituntut (pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, 189 ayat 2 dan 3 Rbg.). adanya
penjelasan dalam buku II agar isteri mengajukan rekonvensi harta bersama,
sebenarnya tidak sesuai dengan tuntutan hak sebagaimana ketentuan dalam pasal
118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1 Rbg.). tuntutan yang dimaksud dalam ketentuan
tersebut adalah tuntutan perdata (burgelijke vordering) tidak lain adalah
tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Perkara
poligami tidak mengandung sengketa hanya meminta pengadilan untuk memberikan
izin agar pemohon bisa beristeri lagi.
2.
Majelis hakim harus mendorong para pihak, khususnya termohon untuk
mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama
Persepsi kedua mendasarkan bahwa
hakim harus aktif memimpin pemeriksaan perkara tidak sekedar alat dari para
pihak, dan harus berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapainya peradilan. Hakim berhak untuk memberi nasehat
kepada kedua belah pihak serta menunjukkan upaya hukum dan memberi keterangan
kepada para pihak (Pasal 132 HIR/156 Rbg.), serta menjadikan Buku II dan hasil
Rakernas di Manado tahun 2012 sebagai
doktrin dalam melaksanakan tugas hakim untuk memeriksa perkara izin poligami.
Izin poligami tidak hanya memberikan izin pemohon untuk kawin lagi dengan
wanita lain tetapi untuk memberikan rasa keadilan kepada pemohon dan
isteri-isterinya tentang status kepemilikan harta masing-masing isteri.
D. Penutup
Pemeriksaan
poligami di pengadilan Agama harus menjadi perhatian penting para pimpinan.
Karena dalam dalam proses persidangan,
hakim sering berbeda dalam menetapkan mediasinya, apakah perkara ini harus dimediasi atau
tidak? Walaupun dalam buku II ditegaskan bahwa perkara yang tidak wajib mediasi
adalah perkara volunter dan perkara yang menyangkut legalitas hukum. Hakim
sering berdalih bahwa perkara izin poligami karena bersifat kontentius maka
harus dimediasi padahal pada hakikatnya tidak ada sengketa dalam perkara izin
poligami.
Dengan adanya KHI pasal 94 tentang status
kepemilikan harta bersama antara suami dan isteri-isteri, serta anggapan dari
Buku II juga hasil Rakernas di Manado tahun 2012 yang menyebutkan pasal 94 KHI
tersebut, menimbulkan ketidakadilan sehingga dengan demikian dalam pemeriksaan
perkara izin poligami tersebut menjadi berbeda. Oleh sebab itu kedudukan KHI
dan Buku II serta Hasil Rakernas harus dipandang sebagai sumber hukum untuk
menyamakan persepsi hakim dalam memeriksa perkara izin poligami di Pengadilan
Agama.
Wallahu a’lam
Daftar Pustaka
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian
Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Cet. Ke-1, Oktober 2010
MARI-DIRJENBADILAG, Pedoman
Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama, Edisi Revisi 2010
M.Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan
dan Acara Peradilan Agama, Edisi Kedua
Kompilasi hukum Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar