AZAS ONSPLITBARE AVEU DALAM TEORI DAN PRAKTEK
Oleh : Teddy Lahati
(Hakim Pengadilan Agama Limboto)
A. Pendahuluan
Penyelesaian perkara yang dilakukan
oleh hakim tidak terlepas dari hukum pembuktian. Hukum Pembuktian adalah
Keseluruhan aturan tentang pembuktian yang menggunakan alat bukti yang sah
sebagai alatnya dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran melalui putusan atau
penetapan hakim.[1]
Pada dasarnya pembagian alat bukti
menurut Undang-Undang (BW, HIR dan Rbg) dalam hukum acara perdata terdiri atas
:
1.
Alat
bukti tertulis atau surat
2.
Kesaksian
3.
Persangkaan-persangkaan
4.
Pengakuan
5.
Sumpah
6.
Keterangan
ahli (expertise)
7.
Pemeriksaan
setempat (descente)
Pembahasan makalah ini dilatar
belakangi adanya perbedaan dalam praktek
hakim terhadap beban pembuktian (bewijslats) : apakah kepada penggugat atau
hanya kepada tergugat terhadap dalil-dalil yang dijawab oleh penggugat dengan
bersyarat.
B. Pembahasan
Pengakuan dengan kwalifikasi
menunjukkan bahwa hubungan hukum antara kedua belah pihak lain daripada yang
menjadi dasar gugat. Pasal 176 H.I.R/313 Rbg dan 1924 BW memuat bahwa : Tiap-tiap
pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas akan menerima
bagiannya saja dan menolak bagian yang lain, sehingga menjadi kerugian kepada
orang yang mengaku itu, melainkan jika orang yang berhutang untuk melepaskan
dirinya, menyebutkan, bersama pengakuan itu, beberapa perbuatan yang nyata
palsu.
Oleh sebab itu, penulis terlebih
dahulu memaparkan beberapa pendapat para pakar hukum terhadap hal ini :
Menurut Retno Wulan Sutantio, S.H.
maksud dari azas ini adalah untuk melindungi pihak yang jujur, yang secara
terus terang mengemukakan segala hal yang telah terjadi dengan sebenarnya. Oleh
karena itu ia, sebagai orang yang jujur itu, harus dilindungi. Lebih lanjut
lagi, kalau tergugat menyatakan bahwa ia benar berhutang, akan tetapi sudah
dibayarnya, tidak ada salahnya untuk memerintahkan kepada tergugat untuk membuktikan
bahwa ia benar telah membayarnya. Dan adalah merupakan kelalaian dari tergugat
apabila ia sudah membayar, sedangkan ia alpa dan tidak meminta tanda penerimaan
uang kwitansinya sebagai tanda bukti adanya pelunasan hutangnya itu.[2]
Menurut
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. bahwa terhadap pengakuan yang tidak boleh
dipisah-pisahkan (onsplitbare aveu) itu pembuktiannya dibebankan kepada
penggugat. Penggugat harus dibebani dengan pembuktian seakan-akan jawaban
tergugat seluruhnya merupakan sangkalan terhadap gugatan penggugat. Penggugat
harus membuktikan ketidakbenarannya keterangan tambahan dari tergugat.
Membuktikan suatu negatif itu sukar, maka penggugat akan membuktikan bagian
jawaban tergugat yang merupakan pengakuan. Dan apabila hal ini berhasil
dibuktikan oleh penggugat, maka tergugatlah yang harus membuktikan kebenaran
keterangan tambahannya. Untuk jelasnya diberikan ilustrasi seperti berikut. A
mengadakan perjanjian jual beli dengan B dan menggugat B untuk membayar. B
mengakui adanya jual beli tersebut, tetapi dengan keterangan tambahan bahwa B
telah membayar. Dalam hal ini A dapat membuktikan bahwa keterangan tambahan
dari B tidak benar, yaitu bahwa B tidak membayar. Pembuktian negatif ini sukar
dilakukan sehingga A akan memilih mencoba membuktikan adanya perjanjian jual
beli yang didalilkan oleh penggugat sendiri dan yang telah diakui oleh B. kalau
A berhasil membuktikan hal ini maka B harus membuktikan adanya pembayaran. Jadi
hakim baru boleh memisah-misahkan pengakuan (onsplitbare aveu) kalau
penggugat berhasil membuktikan bahwa keterangan tambahan pada pengakuan itu
tidak benar, dalam hal ini maka pembuktian kebenarannya dibebankan kepada pihak
tergugat.[3]
Menurut, Drs. H.A.
Mukti Rto, S.H., dalam menghadapi pengakuan dengan syarat (kualifikasi atau
clausula) ini, hakim harus bijaksana dan arif serta adil dalam membagi beban
pembuktian kepada para pihak.[4]
Menurut Dr. Ahmad
Mujahidin, Pengakuan berkualifikasi dan pengakuan berklausula dalam praktik
terkadang sulit dibedakan, sehingga menerapkan pengakuan berkualifikasi dan
berklausula menimbulkan permasalahan hukum yang berkenaan dengan onsplitbaar
aveau (pengakuan tidak boleh dipisah). Pengakuan onsplitbaar aveau
(pengakuan tidak boleh dipisah), yaitu ketidakbolehan undang-undang untuk
melarang melakukan pemisahan antara bagian keterangan yang berisi pengakuan dan
keterangan yang berisi keterangan bersyarat dan keterangan tambahan yang berisi
sangkalan atas gugatan. Dengan demikian keseluruhan pengakuan dan bantahan
harus diterima secara keseluruhan, dilarang hanya menerima bagian pengakuan
saja dan menolak syarat atau sangkalan atau dilarang hanya menerima syarat atau
sangkalan dan menolak bagian yang diakui.[5]
Berdasarkan
pendapat para pakar tersebut diatas, dapat ditarik benang merah tentang azas onsplitbar
aveu ini :
1. Sebagai bentuk perlindungan kepada
pihak-pihak yang jujur atas dalil ataupun jawaban yang dikemukakan.
2. Penggugat adalah aktor utama yang
dibebankan pembuktian terhadap dalil yang dijawab dengan bersyarat. Apabila
penggugat mampu membuktikan dalilnya, maka tergugat harus membuktikan
keterangan tambahannya.
3. Mengadapi pengakuan bersyarat harus memunculkan
sikap arif dan bijaksana serta adil dalam membagi beban pembuktian.
4. Dalam memeriksa perkara hakim harus
menerima secara keseluruhan pengakuan maupun bantahan dari para pihak.
Oleh
karena itu menghadapi sejalan dengan pendapat para pakar hukum sebagaimana
telah diuraikan diatas, bahwa adanya pengakuan bersyarat, pembuktiannya
dibebankan kepada kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat. Penggugat
diharuskan mampu membuktikan apa yang telah didalilkannya, sedangkan tergugat diminta
untuk membuktikan keterangan tambahannya.
Secara
sederhana penulis memaparkan contoh :
Dalam
perkara harta bersama :
ü Penggugat
mendalilkan bahwa dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah memperoleh
harta bersama berupa 1 (satu) rumah
ü Tergugat dalam
jawabannya menerangkan bahwa betul harta tersebut diperoleh setelah perkawinan
Penggugat dengan Tergugat, namun rumah tersebut adalah rumah yang dibeli kredit
oleh orangtua Tergugat atas nama
Tergugat, uang muka dan angsuran perbulan selama 5 (lima) tahun orangtua
Penggugat yang membayar sampai lunas
ü maka berdasarkan azas
onspletbaar aveau (pengakuan bersyarat tidak boleh dipisah-pisahkan),
pembuktian harus dibebankan kepada Penggugat
ü Kepada penggugat
diwajibkan untuk membuktikan kepemilikan rumah sebagai harta bersama
ü Sedangkan kepada
Tergugat diwajibkan untuk membuktikan kredit atas rumah tersebut
Dalam perkara perceraian :
ü
Penggugat mendalilkan tergugat tidak memberi
nafkah dan sebagainya selama 3 (tiga) tahun
ü
Tergugat dalam jawabannya menerangkan bahwa
benar, tergugat tidak memberi nafkah selama 3 (tiga) tahun karena penggugat
nusyuz
ü
Maka berdasarkan azas onspletbaar aveau
(pengakuan bersyarat tidak boleh dipisah-pisahkan) pembuktian harus dibebankan
kepada Penggugat
ü
Kepada penggugat diwajibkan membuktikan adanya
perkawinan yang sah dan terpenuhinya syarat-syarat wajib nafkah tergugat yang
menjadi hak bagi penggugat
ü
Kepada tergugat diwajibkan membuktikan nusyuz
penggugat.
C. Penutup
Pijakan
dasar pembuktian terdapat dalam Pasal 283 Rbg/Pasal 163 HIR/1865 KUHperd. Ini
adalah patron hakim dalam melangkah pada proses-proses selanjutnya dalam
menemukan peristiwa hukum.
Proses
pembuktian adalah bagian penting dalam menyelesaikan perkara. Dalil-dalil yang
dikemukakan dalam posita harus dipertanggungjawabkan oleh penggugat dalam
persidangan, begitu juga jawaban yang diungkapkan tergugat baik sangkalan atau
pengakuan.
Menguasai teknik-teknik dalam
menerapkan asas-asas dalam pembuktian sebuah keharusan bagi seorang hakim. Hal
yang mubadzir, bilamana beban pembuktian diwajibkan kepada salah satu pihak
tanpa ada implikasi urgen dalam mengungkap fakta hukum di persidangan.
Setiap dalil penggugat yang sudah
diakui secara bulat oleh tergugat tidak lagi memerlukan pembuktian, akan tetapi
dalil yang diakui dengan bersyarat apalagi berbelit-belit, membutuhkan
kejelian, ketelitian seorang hakim. Adapun penerapan azas onspletbaar aveau
terhadap keterangan-keterangan tambahan tergugat hendaknya dicermati agar cepat
terungkap fakta hukumnya.
Makalah ini tentunya banyak
kekurangan disana-sini, oleh karena itu kritikan dan saran sangat penulis
harapkan demi pengembangan kelimuan penulis. Mudah-mudahan tulisan sederhana
ini bermanfaat.
Daftar Pustaka
Achmad Ali, dkk, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Cet-1,
Kencana; Jakarta 2012
Ahmad Mujahidin, M.H., Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama
dilengkapi format formulir berperkara, Penerbit Ghalia Indonesia Bogor
H.A. Mukti Arto, S.H, Penerapan Hukum Acara Perdata di
Lingkungan Peradilan Agama, Penerbit Kencana, Cet. 3
Retno Wulan Sutantio, dkk, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan
Praktek, Cet. Ke-VI, September 1989
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit
Liberty Yogyakarta
[1]
Achmad
Ali, dkk, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Cet-1, Kencana; Jakarta
2012, halaman 23
[2]
Ny. Retno Wulan Sutantio, S.H., dkk, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan
Praktek, Cet. Ke-VI, September 1989, halaman 76-77
[3]
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit
Liberty Yogyakarta, halaman 153-154
[4]
Drs. H.A. Mukti Arto, S.H, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan
Peradilan Agama, Penerbit Kencana, Cet. 3, halaman 180
[5]
Dr. Ahmad Mujahidin, M.H., Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama
dilengkapi format formulir berperkara, Penerbit Ghalia Indonesia Bogor,
halaman 204