Minggu, 08 Maret 2015

PENGAKUAN BERKLAUSUL

AZAS ONSPLITBARE AVEU DALAM TEORI DAN PRAKTEK
Oleh : Teddy Lahati
(Hakim Pengadilan Agama Limboto)
A.     Pendahuluan
            Penyelesaian perkara yang dilakukan oleh hakim tidak terlepas dari hukum pembuktian. Hukum Pembuktian adalah Keseluruhan aturan tentang pembuktian yang menggunakan alat bukti yang sah sebagai alatnya dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran melalui putusan atau penetapan hakim.[1]
            Pada dasarnya pembagian alat bukti menurut Undang-Undang (BW, HIR dan Rbg) dalam hukum acara perdata terdiri atas :
1.    Alat bukti tertulis atau surat
2.    Kesaksian
3.    Persangkaan-persangkaan
4.    Pengakuan
5.    Sumpah
6.    Keterangan ahli (expertise)
7.    Pemeriksaan setempat (descente)
            Pembahasan makalah ini dilatar belakangi adanya perbedaan dalam  praktek hakim terhadap beban pembuktian (bewijslats) : apakah kepada penggugat atau hanya kepada tergugat terhadap dalil-dalil yang dijawab oleh penggugat dengan bersyarat.
B.   Pembahasan
            Pengakuan dengan kwalifikasi menunjukkan bahwa hubungan hukum antara kedua belah pihak lain daripada yang menjadi dasar gugat. Pasal 176 H.I.R/313 Rbg dan 1924 BW memuat bahwa : Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas akan menerima bagiannya saja dan menolak bagian yang lain, sehingga menjadi kerugian kepada orang yang mengaku itu, melainkan jika orang yang berhutang untuk melepaskan dirinya, menyebutkan, bersama pengakuan itu, beberapa perbuatan yang nyata palsu.
            Oleh sebab itu, penulis terlebih dahulu memaparkan beberapa pendapat para pakar hukum terhadap hal ini :
            Menurut Retno Wulan Sutantio, S.H. maksud dari azas ini adalah untuk melindungi pihak yang jujur, yang secara terus terang mengemukakan segala hal yang telah terjadi dengan sebenarnya. Oleh karena itu ia, sebagai orang yang jujur itu, harus dilindungi. Lebih lanjut lagi, kalau tergugat menyatakan bahwa ia benar berhutang, akan tetapi sudah dibayarnya, tidak ada salahnya untuk memerintahkan kepada tergugat untuk membuktikan bahwa ia benar telah membayarnya. Dan adalah merupakan kelalaian dari tergugat apabila ia sudah membayar, sedangkan ia alpa dan tidak meminta tanda penerimaan uang kwitansinya sebagai tanda bukti adanya pelunasan hutangnya itu.[2]
            Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. bahwa terhadap pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan (onsplitbare aveu) itu pembuktiannya dibebankan kepada penggugat. Penggugat harus dibebani dengan pembuktian seakan-akan jawaban tergugat seluruhnya merupakan sangkalan terhadap gugatan penggugat. Penggugat harus membuktikan ketidakbenarannya keterangan tambahan dari tergugat. Membuktikan suatu negatif itu sukar, maka penggugat akan membuktikan bagian jawaban tergugat yang merupakan pengakuan. Dan apabila hal ini berhasil dibuktikan oleh penggugat, maka tergugatlah yang harus membuktikan kebenaran keterangan tambahannya. Untuk jelasnya diberikan ilustrasi seperti berikut. A mengadakan perjanjian jual beli dengan B dan menggugat B untuk membayar. B mengakui adanya jual beli tersebut, tetapi dengan keterangan tambahan bahwa B telah membayar. Dalam hal ini A dapat membuktikan bahwa keterangan tambahan dari B tidak benar, yaitu bahwa B tidak membayar. Pembuktian negatif ini sukar dilakukan sehingga A akan memilih mencoba membuktikan adanya perjanjian jual beli yang didalilkan oleh penggugat sendiri dan yang telah diakui oleh B. kalau A berhasil membuktikan hal ini maka B harus membuktikan adanya pembayaran. Jadi hakim baru boleh memisah-misahkan pengakuan (onsplitbare aveu) kalau penggugat berhasil membuktikan bahwa keterangan tambahan pada pengakuan itu tidak benar, dalam hal ini maka pembuktian kebenarannya dibebankan kepada pihak tergugat.[3]
            Menurut, Drs. H.A. Mukti Rto, S.H., dalam menghadapi pengakuan dengan syarat (kualifikasi atau clausula) ini, hakim harus bijaksana dan arif serta adil dalam membagi beban pembuktian kepada para pihak.[4]
            Menurut Dr. Ahmad Mujahidin, Pengakuan berkualifikasi dan pengakuan berklausula dalam praktik terkadang sulit dibedakan, sehingga menerapkan pengakuan berkualifikasi dan berklausula menimbulkan permasalahan hukum yang berkenaan dengan onsplitbaar aveau (pengakuan tidak boleh dipisah). Pengakuan onsplitbaar aveau (pengakuan tidak boleh dipisah), yaitu ketidakbolehan undang-undang untuk melarang melakukan pemisahan antara bagian keterangan yang berisi pengakuan dan keterangan yang berisi keterangan bersyarat dan keterangan tambahan yang berisi sangkalan atas gugatan. Dengan demikian keseluruhan pengakuan dan bantahan harus diterima secara keseluruhan, dilarang hanya menerima bagian pengakuan saja dan menolak syarat atau sangkalan atau dilarang hanya menerima syarat atau sangkalan dan menolak bagian yang diakui.[5]
            Berdasarkan pendapat para pakar tersebut diatas, dapat ditarik benang merah tentang azas onsplitbar aveu ini :
1.    Sebagai bentuk perlindungan kepada pihak-pihak yang jujur atas dalil ataupun jawaban yang dikemukakan.
2.    Penggugat adalah aktor utama yang dibebankan pembuktian terhadap dalil yang dijawab dengan bersyarat. Apabila penggugat mampu membuktikan dalilnya, maka tergugat harus membuktikan keterangan tambahannya.
3.    Mengadapi pengakuan bersyarat harus memunculkan sikap arif dan bijaksana serta adil dalam membagi beban pembuktian.
4.    Dalam memeriksa perkara hakim harus menerima secara keseluruhan pengakuan maupun bantahan dari para pihak.
            Oleh karena itu menghadapi sejalan dengan pendapat para pakar hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, bahwa adanya pengakuan bersyarat, pembuktiannya dibebankan kepada kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat. Penggugat diharuskan mampu membuktikan apa yang telah didalilkannya, sedangkan tergugat diminta untuk membuktikan keterangan tambahannya.
            Secara sederhana penulis memaparkan contoh :
            Dalam perkara harta bersama :
ü  Penggugat mendalilkan bahwa dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah memperoleh harta bersama berupa 1 (satu) rumah
ü  Tergugat dalam jawabannya menerangkan bahwa betul harta tersebut diperoleh setelah perkawinan Penggugat dengan Tergugat, namun rumah tersebut adalah rumah yang dibeli kredit oleh orangtua  Tergugat atas nama Tergugat, uang muka dan angsuran perbulan selama 5 (lima) tahun orangtua Penggugat yang membayar sampai lunas
ü  maka berdasarkan azas onspletbaar aveau (pengakuan bersyarat tidak boleh dipisah-pisahkan), pembuktian harus dibebankan kepada Penggugat
ü  Kepada penggugat diwajibkan untuk membuktikan kepemilikan rumah sebagai harta bersama
ü  Sedangkan kepada Tergugat diwajibkan untuk membuktikan kredit atas rumah tersebut
            Dalam perkara perceraian :
ü  Penggugat mendalilkan tergugat tidak memberi nafkah dan sebagainya selama 3 (tiga) tahun
ü  Tergugat dalam jawabannya menerangkan bahwa benar, tergugat tidak memberi nafkah selama 3 (tiga) tahun karena penggugat nusyuz
ü  Maka berdasarkan azas onspletbaar aveau (pengakuan bersyarat tidak boleh dipisah-pisahkan) pembuktian harus dibebankan kepada Penggugat
ü  Kepada penggugat diwajibkan membuktikan adanya perkawinan yang sah dan terpenuhinya syarat-syarat wajib nafkah tergugat yang menjadi hak bagi penggugat
ü  Kepada tergugat diwajibkan membuktikan nusyuz penggugat.
C.   Penutup
            Pijakan dasar pembuktian terdapat dalam Pasal 283 Rbg/Pasal 163 HIR/1865 KUHperd. Ini adalah patron hakim dalam melangkah pada proses-proses selanjutnya dalam menemukan peristiwa hukum.
            Proses pembuktian adalah bagian penting dalam menyelesaikan perkara. Dalil-dalil yang dikemukakan dalam posita harus dipertanggungjawabkan oleh penggugat dalam persidangan, begitu juga jawaban yang diungkapkan tergugat baik sangkalan atau pengakuan.
            Menguasai teknik-teknik dalam menerapkan asas-asas dalam pembuktian sebuah keharusan bagi seorang hakim. Hal yang mubadzir, bilamana beban pembuktian diwajibkan kepada salah satu pihak tanpa ada implikasi urgen dalam mengungkap fakta hukum di persidangan.
            Setiap dalil penggugat yang sudah diakui secara bulat oleh tergugat tidak lagi memerlukan pembuktian, akan tetapi dalil yang diakui dengan bersyarat apalagi berbelit-belit, membutuhkan kejelian, ketelitian seorang hakim. Adapun penerapan azas onspletbaar aveau terhadap keterangan-keterangan tambahan tergugat hendaknya dicermati agar cepat terungkap fakta hukumnya.
            Makalah ini tentunya banyak kekurangan disana-sini, oleh karena itu kritikan dan saran sangat penulis harapkan demi pengembangan kelimuan penulis. Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bermanfaat.
















Daftar Pustaka
Achmad Ali, dkk, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Cet-1, Kencana; Jakarta 2012
Ahmad Mujahidin, M.H., Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama dilengkapi format formulir berperkara, Penerbit Ghalia Indonesia Bogor
H.A. Mukti Arto, S.H, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Penerbit Kencana, Cet. 3
Retno Wulan Sutantio, dkk, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cet. Ke-VI, September 1989
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty Yogyakarta





[1] Achmad Ali, dkk, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Cet-1, Kencana; Jakarta 2012, halaman 23
[2] Ny. Retno Wulan Sutantio, S.H., dkk, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cet. Ke-VI, September 1989, halaman 76-77
[3] Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty Yogyakarta, halaman 153-154
[4] Drs. H.A. Mukti Arto, S.H, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Penerbit Kencana, Cet. 3, halaman 180
[5] Dr. Ahmad Mujahidin, M.H., Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama dilengkapi format formulir berperkara, Penerbit Ghalia Indonesia Bogor, halaman 204

POLIGAMI

MENYOAL PEMERIKSAAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA
(Suatu Kajian Normatif dan Praktis)
Oleh : Teddy Lahati, S.H.I.

A.  Pendahuluan
       Penulisan artikel ini berawal dari fakta empirik penulis di lapangan dalam mengikuti proses persidangan perkara izin poligami. Adanya perbedaan dalam memahami hal-hal yang bersifat normatif dalam hal ini undang-undang dan Petunjuk Teknis pemeriksaan perkara atau yang biasa disebut Buku II mendorong penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai teknis pemeriksaan perkara izin poligami ini.
       Perbedaan cara pandang hakim dalam pemeriksaan izin poligami menimbulkan ketidak pastian hukum. Oleh sebab itu dengan adanya perbedaan pemeriksaan izin poligami tersebut memberikan tugas berat pada hakim untuk mengadili perkara ini lebih berkeadilan hukum, lebih berkemanfaatan hukum dan lebih berkepastian hukum. Yang harus digaris bawahi oleh hakim adalah proses pemeriksaan izin berpoligami ini menggunakan sumber hukum yang sama yaitu :
1.    Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 ;
2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ;
4.    Kompilasi Hukum Islam ;
5.    Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama ;
6.    Kitab-kitab Fiqh.
            Permasalahan yang sering dijumpai dalam memeriksa perkara izin poligami ini, penulis batasi pada 2 rumusan penting :
1.    Apakah perkara izin poligami ini perlu di mediasi?
2.    Bagaimana kepemilikan harta bersama antara isteri-isteri?
B. Mediasi dalam perkara poligami
            Mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008 yang memuat tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Dalam PERMA tersebut dijelaskan bahwa arti Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.[1] Ada sengketa perkara yang di ajukan para pihak untuk dimediasi dengan mencari titik temu dengan cara-cara tertentu, seperti negosiasi ataupun kaukus.
            Menjadi pertanyaan penting, apakah perkara poligami mengandung persengketaan? Pada dasarnya pihak yang ingin mengajukan izin poligami tidak membawa sengketa. Suami selaku Pemohon selalu mendalilkan bahwa Termohon atau isterinya telah merelakan Pemohon agar menikah lagi dengan wanita lain karena berbagai macam alasan. Majelis hakim ketika mendengarkan keterangan para pihak pada sidang pertama (upaya damai untuk di mediasi) memerintahkan kepada Pemohon dan termohon  untuk melaksanakan mediasi, hal ini menjadi tanda Tanya bagi para pihak, karena majelis hakim terlalu berlama-lama untuk berperkara, padahal antara Pemohon dan Termohon tidak ada sengketa dan rumah tangganya dalam kondisi yang baik.
            Dalam buku II dijelaskan bahwa permohonan izin poligami harus bersifat kontensius, pihak isteri didudukkan sebagai Termohon.[2] Gugat yang bersifat  contentiosa tidak terbatas jangkauannya. Meliputi seluruh bidang perkara perdata yang bertujuan untuk menetapkan kedudukan dan hak serta agar orang yang digugat mengakui dan memenuhi apa yang digugat dan dihukumkan kepadanya. Sumber gugat yang bersifat contentiosa disebabkan ada “persengketaan” hak atas suatu barang antara seseorang dengan orang lain, misalnya dalam bidang perkawinan oleh karena suami atau isteri melanggar ketentuan yang dilarang hukum perkawinan.[3]
            Poligami akan mengandung sengketa, apabila suami mendalilkan bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajiban, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan dan kemudian semua dalil-dalil tersebut dibantah oleh Isteri. Fakta menarik yang sering kita lihat dalam proses persidangan bahwa ketika permohonan izin poligami masuk dalam proses persidangan tidak ada sengketa yang diperlihatkan para pihak, bahkan serta merta isteri mengakui secara murni dalil-dalil yang disampaikan suaminya adalah benar. Dan antara suami isteri tersebut terkejut ketika mereka diarahkan majelis untuk mengikuti proses mediasi hanya karena prosedural hukum acara.
            Menjadi perbincangan para praktisi hukum dalam hal ini hakim, ada dua perbedaan pendapat yang muncul tentang adanya mediasi dalam perkara poligami. Pendapat pertama bahwa izin poligami sifatnya kontentius maka harus ada mediasi sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa izin poligami hanya sifatnya saja yang kontentius tetapi substansinya kedua belah pihak sudah saling merelakan untuk berpoligami maka seharusnya tidak ada mediasi.
            Kalau dianalisis pendapat pertama  bahwa izin poligami sifatnya kontentius maka harus ada mediasi hanya merupakan sebuah tindakan prosedural agar putusan tidak batal demi hukum.[4] Proses mediasi yang terjadi antara mediator, Pemohon dan Termohon akan berlangsung tidak efektif, karena mediator tidak akan menemukan masalahnya untuk dicarikan solusi. pemohon akan menjelaskan kepada mediator alasannya untuk berpoligami dan termohon akan memberikan keterangan persetujuan kepada mediator, dan tidak mungkin mediator akan menghalangi Pemohon untuk melanjutkan perkaranya.
            Pendapat kedua  yang menyatakan bahwa izin poligami hanya sifatnya saja yang kontentius tetapi substansinya kedua belah pihak sudah saling merelakan untuk berpoligami maka seharusnya tidak ada mediasi. Pendapat ini cenderung berlawanan dengan buku II, karena perkara yang tidak dimediasi itu adalah perkara volunter dan perkara yang menyangkut legalitas hukum seperti itsbat nikah, pembatalan nikah, hibah dan wasiat serta perkara yang salah satu pihaknya tidak hadir di persidangan.[5] Apabila perkara izin poligami tidak dimediasi maka putusannya batal demi hukum. Akan tetapi secara substansi pendapat kedua ini sangat efektif untuk memberikan pelayanan kepada para pihak, karena senyatanya tidak ada yang perlu dimediasi antara keduanya karena sudah ada kerelaan masing-masing pihak.
            Apabila dalam proses mediasi terjadi kesepakatan damai, maka menjadi hal yang tidak masuk akal bila mediator akan melaporkan bahwa mediasinya tidak berhasil, misalnya Pemohon mendalilkan dalam positanya bahwa isterinya mendapat sakit yang mengakibatkan Termohon tidak bisa mendapatkan keturunan. Pada saat mediasi, Termohon mengatakan sudah mengizinkan Pemohon untuk melakukan poligami dan Pemohon siap untuk memberikan keadilan kepada Termohon, seorang mediator tentunya akan menarik kesimpulan bahwa mediasinya gagal mencapai kesepakatan atau tidak berhasil (kondisi riil laporan mediator). Padahal saat itu posisi mediator tidak sedang menghadapi sengketa tetapi mendengarkan kesepakatan yang telah dibangun kedua belah pihak. Apakah ini akan dimuat mediator dalam laporan mediasi bahwa mediasi tidak berhasil atau gagal mencapai kesepakatan? Apakah kegagalan seorang mediator karena ketidakmampuannya  menghentikan langkah poligami Pemohon? Hal apa yang harus didamaikan mediator?
C. Kepemilikan harta bersama dalam Poligami
            Mengenai harta bersama dalam hal suami beristeri lebih dari satu orang, telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam :
1.    Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2.    Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
          Berdasarkan pasal 94 ayat 1 KHI terlihat jelas bahwa harta bersama dari perkawinan pertama, kedua dan seterusnya berdiri sendiri, sedangkan pada ayat 2 tentang status kepemilikan harta bersama dimulai pada saat terjadinya perkawinan.
          Berbeda dengan Buku II, dalam bab yang menjelaskan Izin Poligami bahwa (poin 4) Harta Bersama dalam hal suami beristeri lebih dari satu orang, telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi pasal tersebut mengandung ketidakadilan, karena dalam keadaan tertentu dapat merugikan isteri yang dinikahi lebih dahulu, oleh karenanya pasal tersebut harus dipahami sebagaimana diuraikan dalam angka (5) di bawah ini.
            (poin 5) Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan isteri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami isteri, isteri pertama dan isteri kedua. Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan perkawinan dengan isteri ketiga dan keempat
            Ketentuan dalam buku II tersebut senada dengan hasil Rapat Kerja Nasional di Manado tahun 2012 yang telah merumuskan bahwa harta bersama perkawinan poligami ditentukan berdasarkan harta tersebut diperoleh pada masa perkawinan dengan istri pertama, kedua, ketiga dan keempat. Istri pertama mempunyai hak atas harta yang diperoleh suami dengan perkawinan istri kedua, ketiga, keempat.
          Hal ini menimbulkan ketidakpastian hakim dalam menerapkan hukumnya, pertanyaan mendasar bagaimanakah kedudukan KHI dan Buku II serta hasil Rakernas dalam pertimbangan hakim?.
          Pemeriksaan harta bersama (izin poligami) pada saat persidangan sering mengalami kendala, pemohon kadang kala tidak mencantumkan posita tentang kepemilikan harta bersama dengan termohon selaku isteri pertama. Sehingga menurut Buku II Pada saat permohonan izin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan isteri sebelumnya, atau harta bersama dengan isteri-isteri sebelumnya. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan izin poligami, isteri atau isteri-isterinya dapat mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama.  
          Penjelasan Buku II tersebut menjadi perbedaan persepsi majelis hakim dalam memeriksa perkara izin poligami, yaitu :
1.     Majelis hakim hanya memeriksa sesuai dengan posita dan peristiwa yang terjadi di persidangan.
                 Persepsi pertama ini berdasar bahwa, hakim dalam memeriksa perkara tidak boleh keluar dari posita yang ada dalam surat permohonan. Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut (pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, 189 ayat 2 dan 3 Rbg.). adanya penjelasan dalam buku II agar isteri mengajukan rekonvensi harta bersama, sebenarnya tidak sesuai dengan tuntutan hak sebagaimana ketentuan dalam pasal 118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1 Rbg.). tuntutan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah tuntutan perdata (burgelijke vordering) tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Perkara poligami tidak mengandung sengketa hanya meminta pengadilan untuk memberikan izin agar pemohon bisa beristeri lagi.
2.     Majelis hakim harus mendorong para pihak, khususnya termohon untuk mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama
                        Persepsi kedua mendasarkan bahwa hakim harus aktif memimpin pemeriksaan perkara tidak sekedar alat dari para pihak, dan harus berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan. Hakim berhak untuk memberi nasehat kepada kedua belah pihak serta menunjukkan upaya hukum dan memberi keterangan kepada para pihak (Pasal 132 HIR/156 Rbg.), serta menjadikan Buku II dan hasil Rakernas di Manado tahun 2012  sebagai doktrin dalam melaksanakan tugas hakim untuk memeriksa perkara izin poligami. Izin poligami tidak hanya memberikan izin pemohon untuk kawin lagi dengan wanita lain tetapi untuk memberikan rasa keadilan kepada pemohon dan isteri-isterinya tentang status kepemilikan harta masing-masing isteri.
D.   Penutup
     Pemeriksaan poligami di pengadilan Agama harus menjadi perhatian penting para pimpinan. Karena  dalam dalam proses persidangan, hakim sering berbeda dalam menetapkan mediasinya,  apakah perkara ini harus dimediasi atau tidak? Walaupun dalam buku II ditegaskan bahwa perkara yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan perkara yang menyangkut legalitas hukum. Hakim sering berdalih bahwa perkara izin poligami karena bersifat kontentius maka harus dimediasi padahal pada hakikatnya tidak ada sengketa dalam perkara izin poligami.
Dengan adanya KHI pasal 94 tentang status kepemilikan harta bersama antara suami dan isteri-isteri, serta anggapan dari Buku II juga hasil Rakernas di Manado tahun 2012 yang menyebutkan pasal 94 KHI tersebut, menimbulkan ketidakadilan sehingga dengan demikian dalam pemeriksaan perkara izin poligami tersebut menjadi berbeda. Oleh sebab itu kedudukan KHI dan Buku II serta Hasil Rakernas harus dipandang sebagai sumber hukum untuk menyamakan persepsi hakim dalam memeriksa perkara izin poligami di Pengadilan Agama.
Wallahu a’lam














Daftar Pustaka
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Cet. Ke-1, Oktober 2010
MARI-DIRJENBADILAG, Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama, Edisi Revisi 2010
M.Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Edisi Kedua
Kompilasi hukum Islam





                [1]Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Cet. Ke-1, Oktober 2010, halaman 212
                [2]MARI-DIRJENBADILAG, Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama, Edisi Revisi 2010, halaman 139
                [3]M.Yahya Harahap, S.H., Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Edisi Kedua, halaman 192
                [4]Pasal 2 ayat 3 : “tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 130 HIR dan/ atau pasal 154 Rbg. yang mengakibatkan putusan batal demi hukum”
                [5]  MARI-DIRJENBADILAG, Op.Cit., halaman 83.