MENGKONSTATIR
(Bagian I)
Oleh
: Teddy Lahati, S.H.I.[1]
Penulis dalam makalah ini mencoba
membahas tahapan pertama yang harus dilakukan oleh seorang hakim dalam membuat
putusan yaitu tahapan konstatir. Tidak bermaksud menggurui, tapi hanya sebatas
berbagi informasi, walaupun informasi ini sudah banyak diketahui oleh para
hakim khususnya hakim di peradilan Agama. Latar belakang penulisan makalah ini,
masih terdapat perbedaan dalam merumuskan putusan. Putusan yang dihasilkan
adakalanya masih digabung antara konstatir dan kwalifisir serta konstituir,
padahal dalam putusan tahapan-tahapan ini harus berdiri sendiri karena setiap
tahapan punya fungsi yang berbeda-beda.
Kecermatan hakim untuk mengetahui
tentang duduk perkara yang sebenarnya adalah suatu tugas yang harus
diperhatikan, sehingga apabila duduk perkara yang sesungguhnya diketahui maka
pemeriksaan terhadap perkara sudah selesai yang selanjutnya dijatuhkan putusan.[2]
Kecermatan dalam menjatuhkan putusan dimulai ketika pertama kali hakim menerima
berkas perkara, mempelajari berkas perkara dan akan menemukan pokok
permasalahan para pihak.
Prof. Dr.Achmad Ali, S.H., M.H.,
menegaskan, bahwa orang yang pertama kali memperkenalkan adanya 3 tahapan tugas
hakim adalah Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., yaitu : tahap konstatir,
tahap kualifikasi, dan tahap konstituir.[3]
Konstatir berarti melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadi peristiwa
yang telah diajukan tersebut.[4]Kwalifisir
berarti menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi itu termasuk
hubungan hukum apa atau yang mana, dengan perkataan lain: menemukan hukumnya
bagi peristiwa yang telah dikonstatir. Dan dalam tahap terkahir, sesudah
mengkonstatir dan mengkwalifisir, hakim harus mengkonstituir atau memberi
kontitusinya.[5] Setelah
diketahui fakta konkret, pertanyaannya adalah bagaimana cara menerapkan hukum
terhadap fakta konkret tersebut. Banyak cara bisa dilakukan, cara efektif untuk
menerapkan hukum adalah dengan cara menganalisis dan mempergunakan metode silogisme
dengan langkah-langkah sebagai berikut :[6]
a.
Menganalisis
abstraksi norma hukum untuk menentukan unsur-unsur yang ada dalam norma hukum
tersebut
b.
Menganalisis
kasus yang dihadapi untuk menentukan unsur-unsur kasus tersebut
c.
Membandingkan
unsur-unsur yang ada dalam norma hokum dengan unsure-unsur yang ditemukan dalam
kasus, selanjutnya menarik kesimpulan secara deduktif
Konstituir ini sejalan dengan amanah
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 50 ayat 1 :
Putusan
pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal
tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau bersumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Tahap pertama yang harus dilakukan oleh hakim
dalam menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya adalah mengkonstatir. Mengkonstatir
benar tidaknya peristiwa yang diajukan itu, misalnya benarkah Tergugat telah
mengeluarkan kata-kata kasar sehingga Penggugat sakit hati dan membuat rumah
tangga Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran, disini pihak Penggugat dengan saksi-saksinya yang wajib untuk
membuktikan dengan keterangan-keterangan yang saling bersesuaian. Selanjutnya
mengkwalifisir, pada tahapan ini hakim harus mengkwalifikasi, termasuk hubungan
hukum apakah yang bisa disinergikan dengan tindakan Tergugat kepada Penggugat?
Dalam hal ini dikualifisir sebagai rumah tangga pecah yang terus menerus terjadi
pertengkaran dan perselisihan yang tidak dapat dirukunkan lagi. Selanjutnya tahapan terakhir adalah mengkonstituir, yaitu hakim
akan menetapkan hukumnya terhadap Penggugat dan Tegugat. Hakim akan menggunakan
silogisme, yaitu menarik suatu simpulan dari premis mayor berupa aturan hukumnya
{(pasal 39 ayat 2
huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam)} dan premis minor berupa perselisihan dan pertengkaran yang terus
menerus terjadi.
Hakim harus pasti akan
konstateringnya itu, ia harus pasti akan kebenaran peristiwa yang
dikonstatirnya. Oleh karena itu hakim harus menggunakan sarana-sarana atau
alat-alat untuk memastikan dirinya tentang kebenaran peristiwa yang
bersangkutan. Hakim harus melakukan pembuktian dengan alat-alat tersebut untuk
mendapatkan kepastian tentang peristiwa yang diajukan padanya. Jadi
mengkonstatir peristiwa berarti sekaligus juga membuktikan atau menganggap
telah terbuktinya peristiwa yang bersangkutan, maka diakui sebagai peristiwa
yang benar-benar terjadi. Apa yang harus dikonstatir adalah peristiwa, tetapi
untuk sampai pada konstateringnya hakim harus melakukan pembuktian terlebih
dahulu.
Dalam menangani kasus perceraian
misalnya cerai gugat, hakim harus benar-benar teliti dalam mengkonstatir
peristiwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi. Peristiwa yang diajukan
oleh Penggugat dalam surat gugatanya biasanya memuat sebab-sebab terjadinya
perselisihan pertengkaran. Sebab-sebab yang diungkapkan oleh Penggugat,
misalnya Tergugat sering mengeluarkan kata-kata kasar dalam bentuk makian,
Tergugat seringkali memukul Penggugat, Tergugat selingkuh dengan wanita lain
ataupun Tergugat sering mabuk-mabukan. Dari beberapa sebab tersebut
mengakibatkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang bahkan pisah
tempat tinggal. Inilah tugas pertama hakim untuk mengkonstatir
peristiwa-peristiwa yang diungkapkan Penggugat dalam surat gugatannya
Hakim dalam mengkonstatir
peristiwa-peristiwa yang diungkapkan Penggugat dalam surat gugatannya, terlebih
dahulu harus melakukan pembuktian. Membuktikan peristiwa tentang tindakan
Tergugat yang sering mengeluarkan kata-kata kasar, telah memukul Penggugat,
telah melakukan selingkuh dengan wanita lain dan Tergugat yang sering mabuk-mabukan.
Hakim juga harus mengkonstatir adanya pisah ranjang bahkan pisah tempat tinggal
dengan upaya pembuktian.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa ada
5 macam alat bukti yang diatur dalam ketentuan Pasal 164 HIR/Pasal 284 Rbg
yaitu :[7]
1.
Bukti
Surat
2.
Bukti
Saksi
3.
Persangkaan
4.
Pengakuan
5.
Sumpah
Keterangan
saksi dalam membuktikan peristiwa yang diungkapkan Penggugat sangat penting
dalam mengkonstatir. Digali informasi dari saksi-saksi tentang sebab-sebab
terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat. Hakim
harus memiliki teknik pertanyaan yang tajam dalam mengungkap fakta-fakta hukum
dari peristiwa yang disampaikan Penggugat, misalnya :
·
Dalil
Penggugat bahwa Tergugat sering mengeluarkan kata-kata kasar, maka pertanyaan
hakim adalah apakah saksi sering melihat pertengkaran antara Penggugat dan
Tergugat? Dimana saksi melihat pertengkaran tersebut? Apa yang saksi lihat?
Apakah Tergugat sering marah-marah kepada Penggugat? Bentuk kata-kata kasar apa
yang sering Tergugat ucapkan apabila bertengkar?bagaimana reaksi
Penggugat?bagaimana ekspresi muka Tergugat?berapa kali saksi melihat
pertengkaran tersebut?
·
Dalil
Penggugat bahwa Tergugat sering memukul Penggugat, maka bentuk pertanyaannya
adalah Apakah saksi melihat Tergugat memukul Penggugat? Dimana pemukulan itu
terjadi?kapan pemukulan itu berlangsung? Dengan apa Tergugat memukul
Penggugat?mengenai bagian tubuh mana pemukulan itu?
·
Dalil
Penggugat bahwa Tergugat selingkuh dengan wanita lain, maka bentuk
pertanyaannya adalah apakah saksi tahu tergugat selingkuh?dimana saksi
melihat Tergugat jalan dengan wanita lain? Apa yang saksi lihat?kapan saksi
melihatnya?berapa kali saksi melihat?apakah saksi pernah melihat
berdua-duaan?siapa wanita itu?
·
Dalil
Penggugat bahwa Tergugat sering mabuk-mabukan, maka bentuk pertanyannya adalah apakah
saksi tahu Tergugat minum minuman keras?Dimana saksi melihatnya?kapan saksi
melihatnya?berapa kali saksi melihat?jika Tergugat minum minuman keras memakai
gelas atau botol?apaka sendirian atau bersama teman-temannya?bagaimana keadaan
Tergugat apabila sudah mabuk?bagaimana wajahnya?cara jalannya?apakah saudara
pernah mencium baunya?
Setiap
peristiwa atau fakta harus diungkap dalam persidangan sehingga fakta hukum akan
terang benderang. Fakta hukum yang lahir dari kerangka pertanyaan yang tidak
sistematis akan menghasilkan putusan yang asal-asalan dengan kata lain putusan
sebagai mahkotanya hakim akan menjadi mahkota tanpa berlian.
Konstatir adalah tahapan yang sangat
penting bagi hakim dalam menemukan fakta hukum terhadap peristiwa-peristiwa
yang diungkapkan oleh Penggugat. Oleh sebab itu, hakim harus mampu menggali
kebenaran-kebenaran peristiwa tersebut. Apabila hakim keliru dalam menemukan
fakta hukum atau peristiwa hukumnya maka akan salah juga dalam menemukan hukumnya
atau mengkwalifisir. Tahapan kwalifisir akan penulis bahas pada artikel
selanjutnya.
Daftar
Pustaka
Abdul Manan, Penerapan
Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, cet. Ke-6, Kencana:
Jakarta, 2012.
Ahmad
Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Format
Formulir berperkara, Ghalia Indonesia: Bogor, 2012.
Achmad Ali, Menguak
tabir hukum, Cet. Ke-3, Ghalia Indonesia, 2011
Departemen Agama R.I., Himpunan
Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta,
2003
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara
Perdata di Indonesia, Cet. Ke-2, Liberty : Yogyakarta
Undang-undang
Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar