Rabu, 11 September 2013

MENGKONSTATIR (Bagian I)
Oleh : Teddy Lahati, S.H.I.[1]

            Penulis dalam makalah ini mencoba membahas tahapan pertama yang harus dilakukan oleh seorang hakim dalam membuat putusan yaitu tahapan konstatir. Tidak bermaksud menggurui, tapi hanya sebatas berbagi informasi, walaupun informasi ini sudah banyak diketahui oleh para hakim khususnya hakim di peradilan Agama. Latar belakang penulisan makalah ini, masih terdapat perbedaan dalam merumuskan putusan. Putusan yang dihasilkan adakalanya masih digabung antara konstatir dan kwalifisir serta konstituir, padahal dalam putusan tahapan-tahapan ini harus berdiri sendiri karena setiap tahapan punya fungsi yang berbeda-beda.
            Kecermatan hakim untuk mengetahui tentang duduk perkara yang sebenarnya adalah suatu tugas yang harus diperhatikan, sehingga apabila duduk perkara yang sesungguhnya diketahui maka pemeriksaan terhadap perkara sudah selesai yang selanjutnya dijatuhkan putusan.[2] Kecermatan dalam menjatuhkan putusan dimulai ketika pertama kali hakim menerima berkas perkara, mempelajari berkas perkara dan akan menemukan pokok permasalahan para pihak.
            Prof. Dr.Achmad Ali, S.H., M.H., menegaskan, bahwa orang yang pertama kali memperkenalkan adanya 3 tahapan tugas hakim adalah Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., yaitu : tahap konstatir, tahap kualifikasi, dan tahap konstituir.[3] Konstatir berarti melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadi peristiwa yang telah diajukan tersebut.[4]Kwalifisir berarti menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana, dengan perkataan lain: menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir. Dan dalam tahap terkahir, sesudah mengkonstatir dan mengkwalifisir, hakim harus mengkonstituir atau memberi kontitusinya.[5] Setelah diketahui fakta konkret, pertanyaannya adalah bagaimana cara menerapkan hukum terhadap fakta konkret tersebut. Banyak cara bisa dilakukan, cara efektif untuk menerapkan hukum adalah dengan cara menganalisis dan mempergunakan metode silogisme dengan langkah-langkah sebagai berikut :[6]
a.       Menganalisis abstraksi norma hukum untuk menentukan unsur-unsur yang ada dalam norma hukum tersebut
b.      Menganalisis kasus yang dihadapi untuk menentukan unsur-unsur kasus tersebut
c.       Membandingkan unsur-unsur yang ada dalam norma hokum dengan unsure-unsur yang ditemukan dalam kasus, selanjutnya menarik kesimpulan secara deduktif
            Konstituir ini sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 50 ayat 1 :
            Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau bersumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
             Tahap pertama yang harus dilakukan oleh hakim dalam menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya adalah mengkonstatir. Mengkonstatir benar tidaknya peristiwa yang diajukan itu, misalnya benarkah Tergugat telah mengeluarkan kata-kata kasar sehingga Penggugat sakit hati dan membuat rumah tangga Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, disini pihak Penggugat dengan saksi-saksinya yang wajib untuk membuktikan dengan keterangan-keterangan yang saling bersesuaian. Selanjutnya mengkwalifisir, pada tahapan ini hakim harus mengkwalifikasi, termasuk hubungan hukum apakah yang bisa disinergikan dengan tindakan Tergugat kepada Penggugat? Dalam hal ini dikualifisir sebagai rumah tangga pecah yang terus menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan yang tidak dapat dirukunkan lagi. Selanjutnya tahapan terakhir adalah mengkonstituir, yaitu hakim akan menetapkan hukumnya terhadap Penggugat dan Tegugat. Hakim akan menggunakan silogisme, yaitu menarik suatu simpulan dari premis mayor berupa aturan hukumnya {(pasal 39 ayat 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf  (f) Kompilasi Hukum Islam)} dan premis minor berupa perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi.
            Hakim harus pasti akan konstateringnya itu, ia harus pasti akan kebenaran peristiwa yang dikonstatirnya. Oleh karena itu hakim harus menggunakan sarana-sarana atau alat-alat untuk memastikan dirinya tentang kebenaran peristiwa yang bersangkutan. Hakim harus melakukan pembuktian dengan alat-alat tersebut untuk mendapatkan kepastian tentang peristiwa yang diajukan padanya. Jadi mengkonstatir peristiwa berarti sekaligus juga membuktikan atau menganggap telah terbuktinya peristiwa yang bersangkutan, maka diakui sebagai peristiwa yang benar-benar terjadi. Apa yang harus dikonstatir adalah peristiwa, tetapi untuk sampai pada konstateringnya hakim harus melakukan pembuktian terlebih dahulu.
            Dalam menangani kasus perceraian misalnya cerai gugat, hakim harus benar-benar teliti dalam mengkonstatir peristiwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi. Peristiwa yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatanya biasanya memuat sebab-sebab terjadinya perselisihan pertengkaran. Sebab-sebab yang diungkapkan oleh Penggugat, misalnya Tergugat sering mengeluarkan kata-kata kasar dalam bentuk makian, Tergugat seringkali memukul Penggugat, Tergugat selingkuh dengan wanita lain ataupun Tergugat sering mabuk-mabukan. Dari beberapa sebab tersebut mengakibatkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang bahkan pisah tempat tinggal. Inilah tugas pertama hakim untuk mengkonstatir peristiwa-peristiwa yang diungkapkan Penggugat dalam surat gugatannya
            Hakim dalam mengkonstatir peristiwa-peristiwa yang diungkapkan Penggugat dalam surat gugatannya, terlebih dahulu harus melakukan pembuktian. Membuktikan peristiwa tentang tindakan Tergugat yang sering mengeluarkan kata-kata kasar, telah memukul Penggugat, telah melakukan selingkuh dengan wanita lain dan Tergugat yang sering mabuk-mabukan. Hakim juga harus mengkonstatir adanya pisah ranjang bahkan pisah tempat tinggal dengan upaya pembuktian.
            Sebagaimana kita ketahui, bahwa ada 5 macam alat bukti yang diatur dalam ketentuan Pasal 164 HIR/Pasal 284 Rbg yaitu :[7]
1.    Bukti Surat
2.    Bukti Saksi
3.    Persangkaan
4.    Pengakuan
5.    Sumpah
            Keterangan saksi dalam membuktikan peristiwa yang diungkapkan Penggugat sangat penting dalam mengkonstatir. Digali informasi dari saksi-saksi tentang sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat. Hakim harus memiliki teknik pertanyaan yang tajam dalam mengungkap fakta-fakta hukum dari peristiwa yang disampaikan Penggugat, misalnya :
·         Dalil Penggugat bahwa Tergugat sering mengeluarkan kata-kata kasar, maka pertanyaan hakim adalah apakah saksi sering melihat pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat? Dimana saksi melihat pertengkaran tersebut? Apa yang saksi lihat? Apakah Tergugat sering marah-marah kepada Penggugat? Bentuk kata-kata kasar apa yang sering Tergugat ucapkan apabila bertengkar?bagaimana reaksi Penggugat?bagaimana ekspresi muka Tergugat?berapa kali saksi melihat pertengkaran tersebut?
·         Dalil Penggugat bahwa Tergugat sering memukul Penggugat, maka bentuk pertanyaannya adalah Apakah saksi melihat Tergugat memukul Penggugat? Dimana pemukulan itu terjadi?kapan pemukulan itu berlangsung? Dengan apa Tergugat memukul Penggugat?mengenai bagian tubuh mana pemukulan itu?
·         Dalil Penggugat bahwa Tergugat selingkuh dengan wanita lain, maka bentuk pertanyaannya adalah apakah saksi tahu tergugat selingkuh?dimana saksi melihat Tergugat jalan dengan wanita lain? Apa yang saksi lihat?kapan saksi melihatnya?berapa kali saksi melihat?apakah saksi pernah melihat berdua-duaan?siapa wanita itu?
·         Dalil Penggugat bahwa Tergugat sering mabuk-mabukan, maka bentuk pertanyannya adalah apakah saksi tahu Tergugat minum minuman keras?Dimana saksi melihatnya?kapan saksi melihatnya?berapa kali saksi melihat?jika Tergugat minum minuman keras memakai gelas atau botol?apaka sendirian atau bersama teman-temannya?bagaimana keadaan Tergugat apabila sudah mabuk?bagaimana wajahnya?cara jalannya?apakah saudara pernah mencium baunya?
            Setiap peristiwa atau fakta harus diungkap dalam persidangan sehingga fakta hukum akan terang benderang. Fakta hukum yang lahir dari kerangka pertanyaan yang tidak sistematis akan menghasilkan putusan yang asal-asalan dengan kata lain putusan sebagai mahkotanya hakim akan menjadi mahkota tanpa berlian.
            Konstatir adalah tahapan yang sangat penting bagi hakim dalam menemukan fakta hukum terhadap peristiwa-peristiwa yang diungkapkan oleh Penggugat. Oleh sebab itu, hakim harus mampu menggali kebenaran-kebenaran peristiwa tersebut. Apabila hakim keliru dalam menemukan fakta hukum atau peristiwa hukumnya maka akan salah juga dalam menemukan hukumnya atau mengkwalifisir. Tahapan kwalifisir akan penulis bahas pada artikel selanjutnya.






Daftar Pustaka

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, cet. Ke-6, Kencana: Jakarta, 2012.
Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Format Formulir berperkara, Ghalia Indonesia: Bogor, 2012.
Achmad Ali, Menguak tabir hukum, Cet. Ke-3, Ghalia Indonesia, 2011
Departemen Agama R.I., Himpunan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, 2003
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Cet. Ke-2, Liberty : Yogyakarta
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman


















                [1] Penulis adalah Calon Hakim Pengadilan Agama Makassar dan Peserta Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu (PPC Terpadu) Angkatan II MA-RI
                [2] Dr. Ahmad Mujahidin, M.H., Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama dilengkapi format formulir berperkara, Penerbit Ghalia Indonesia Bogor, halaman 227
                [3] Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., Menguak Tabir Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia Bogor halaman 120
                [4] Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty Yogyakarta, halaman 92.
                [5] Ibid., halaman 93
                [6] Dr. Ahmad Mujahidin, op.cit., halaman 229
                [7] Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Himpunan  Peraturan Perundang-Undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama, halaman 47.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar