Kamis, 27 Juni 2013



SYIQOQ

syiqaq perselisihan yang mengandung unsur membahayakan suami isteri dan terjadi pecahnya perkawinan  
ARTINYA : dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An Nisa a. 35)

Undang-undang nomor 7 tahun 1989 Pasal 76
(1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.
(2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam
Pasal 19 huruf f masuk kategori syiqoq dengan alasan-alasan :
         Pasal 19 huruf f PP. 9 tahun 1975 semuanya muatan syiqoq karena dalam redaksi kalimatnya ada kata “tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”
         Pasal 19 Huruf f adalah kumulasi dari seluruh item dari huruf a sampai e yang semuanya bermuara ke huruf f
         Pasal 19 huruf f adalah pasal ampuh, karena huruf a-e adalah perdata murni yang saksinya bisa diluar keluarga, khusus untuk huruf f saksinya harus keluarga karena perselisihan dan pertengkaran yang terjadi tidak selalu dilihat oleh orang lain tapi ada unsur keluarga
         Pasal 19 huruf f menurut buku II adalah syiqoq (lihat halaman 156)
         Pasal 19 huruf f ada 2 variabel pertama perselisihan terus menerus dan yang kedua tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, titik tekannya berada pada variabel kedua
         Pasal 19 huruf f adalah hasil pengejewantahan dari Q.S an-Nisa ayat 35 yaitu tentang syiqoq  
Pendapat lain
         Pasal 19 huruf f tidak termasuk syiqoq karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus bisa terjadi dengan tidak ada unsur dhoror
         Pasal 19 huruf f tidak termasuk syiqoq karena masih bersifat umum, akan termasuk syiqoq apabila ada tambahan redaksi Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang menyebabkan ikatan lahir dan batin suami istri dalam rumah tangga menjadi retak dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar