SYIQOQ
syiqaq
perselisihan yang mengandung unsur membahayakan suami isteri dan terjadi
pecahnya perkawinan
ARTINYA : dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara
keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam
dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An Nisa a. 35)
Undang-undang
nomor 7 tahun 1989 Pasal 76
(1) Apabila
gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan
perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga
atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.
(2) Pengadilan
setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami
istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak
ataupun orang lain untuk menjadi hakam
Pasal 19 huruf f
masuk kategori syiqoq dengan alasan-alasan :
•
Pasal 19 huruf f PP. 9
tahun 1975 semuanya muatan syiqoq karena dalam redaksi kalimatnya ada kata “tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”
•
Pasal 19 Huruf f adalah kumulasi
dari seluruh item dari huruf a sampai e yang semuanya bermuara ke huruf f
•
Pasal 19 huruf f adalah
pasal ampuh, karena huruf a-e adalah perdata murni yang saksinya bisa diluar
keluarga, khusus untuk huruf f saksinya harus keluarga karena perselisihan dan
pertengkaran yang terjadi tidak selalu dilihat oleh orang lain tapi ada unsur keluarga
•
Pasal 19 huruf f menurut
buku II adalah syiqoq (lihat halaman 156)
•
Pasal 19 huruf f ada 2
variabel pertama perselisihan terus menerus dan yang kedua tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, titik tekannya berada
pada variabel kedua
•
Pasal 19 huruf f adalah
hasil pengejewantahan dari Q.S an-Nisa ayat 35 yaitu tentang syiqoq
Pendapat lain
•
Pasal 19 huruf f tidak
termasuk syiqoq karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus bisa
terjadi dengan tidak ada unsur dhoror
•
Pasal 19 huruf f tidak
termasuk syiqoq karena masih bersifat umum, akan termasuk syiqoq apabila ada
tambahan redaksi Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran yang menyebabkan ikatan lahir dan batin suami istri dalam
rumah tangga menjadi retak dan tidak ada harapan akan
hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar