Minggu, 23 Juni 2013



SANDAL JEPIT
Kasus
          Bahwa Terdakwa Anjar Andreas Lagaronda, pada suatu hari pukul 12.00 WITA Nopember 2010 bertempat di halam rumah kos-kosan di Kota Palu telah mengambil satu pasang sandal Ando warna putih kepunyaan korban Ahmad Rusdi Harahap. Pada awalnya Terdakwa pulang dari sekolah bersama temannya bernama Ferdi Dwiyanto lewat di depan kos-kosan dan melihat satu pasang sandal warna putih dan mengambilnya dengan menggunakan tangan kiri dan dimasukan ke dalam tas sekolah Terdakwa.
          Bahwa pada hari berikutnya pada pukul 20.00 WITA Terdakwa beserta temannya lewat lagi di depan kos-kosan tersebut dan ditanya oleh Ahmad Rusdi Harahap, “apakah kamu yang mengambil sandal disini” sampai 3 kali. Mula-mula Terdakwa tidak mengaku tapi akhirnya dia mengaku. Selanjutnya Terdakwa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian.
Pertanyaan:
  1. Apakah putusan tersebut mempunyai dampak terhadap para pihak dan jelaskan teori-teori yang berkaitan dengan hal tersebut
  2. Jelaskan pengaruh putusan tersebut terhadap kehidupan masyarakat
  3. Bagaimana mengatur agar putusan pengadilan dapat diterima masyarakat
  4. Unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat.
  5. Hal-hal apa saja diperlukan agar putusan mengandung  nilai-nilai yang diterima masyarakat dan jelaskan hal tersebut dan bagaimana saudara mempraktekkannya.
  6. Mengapa putusan-putusan tersebut berpengaruh pada pihak ketiga, jelaskan
  7. Apakah di dalam putusan tersebut memberi pandangan terhadap dampak sosial atau semata-mata normatif hukum saja, jelaskan pendapat Saudara.
1.       Dampak dan teori yang digunakan:
          Dampak Negatif
                Pelaku secara otomatis akan dicap sebagai penjahat oleh masyarakat umum dan akan membenani psikologi pelaku. Akibatnya akan mempengaruhi perilaku dan pergaulan sehari-hari. Sedangkan bagi korban dicap sebagai orang yang sok kuasa karena gara-gara hal spele (kehilangan sandal jepit) langsung melaporkan perkara tersebut ke polisi tanpa adanya musyawarah dalam kemasyarakatan.
          Dampak Positif
                setiap prilaku atau tindakan melawan hukum yang merugikan orang lain harus mendapatkan konsekuensi hukumnya terlepas dari umur dan apa yang diambil.
Sedangkan bagi korban, mendapatkan keadilan yang memang hak si korban.
          Teori Ontrokken: Teori tersebut adalah apabila anak yang terpisah dari orang tua dan keluarga dalam waktu lama maka akan mengalami keguncangan jiwa yang dapat berpengaruh negatif pada kepribadiannya dan akhirnya akan mengakibatkan anak gagal memperbaiki kesalahannya di masa lalu.
          Teori asosiasi diferensia: Bahwa kenakalan anak bukan diwariskan melainkan dapat dipelajari dari kelompok tertentu melalui komunikasi dalam waktu yang relatif lama
          Teori prisonisasi: yaitu anak akan menjadi lebih nakal dan kenakalnnya akan lebih bervariasi bahkan melakukan kenakalan yang lebih berat apabila anak tersebut berkumpul dengan orang lain dan meniru tingkah laku orang tersebut yang mengakibatkan perbuatannya akan kurang bagus pula.
2.       Jelaskan pengaruh putusan tersebut terhadap kehidupan masyarakat
·         Memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk taat dan patuh terhadap hukum, norma dan aturan-aturan lain yang berlaku.
·         Masyarakat harus lebih mengedepankan muyawarah dalm menyikapi setiap kejadian yang muncul di tengah-tengah masyarakat, tidak langsung dibawa ke ranah hukum (pihak yang berwajib).
·         Memberikan kesadaran akepada praktisi hukum bahwa batasan nominal pencurian tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman secara umum dan diperlukannya penyempurnaan atau revisi terhadap KUHPidana secara khusus (restoratif justice).
3.       Bagaimana mengatur agar putusan pengadilan dapat diterima masyarakat
·         Putusan yang memuat legal certainty, legal utility dan legal justice adalah sebuah keniscayaan yang harus ada dalam putusan hakim. Seyogyanya hakim harus menggali nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat bukan mencari dalil-dalil yang akan menjerat masyarakat, antahkumu bil adl bukan antahkum binnas
4.       Unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat
          Kesadaran hukum masyarakat
          Pendidikan hukum
          Pengendalian social
          Hukum dan kepribadian
5.       Hal-hal apa saja diperlukan agar putusan mengandung nilai-nilai yang
diterima masyarakat dan jelaskan hal tersebut dan bagaimana saudara
mempraktekkannya
        Harus memenuhi unsur Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis
          Unsuri filosofos dalam putusan, hakim tidak melihat anak sebagai subjek hukum tetapi ada pertimbangan masa depan seorang anak
          Unsur sosiologis dalam putusan, hakim harus melihat latar belakang lingkungan yang anak dalam membentuk kepribadiannya
          Unsur Yuridis dalam putusan, hakim berupaya semaksimal mungkin untuk mendekatkan antara nilai dan keadilan menurut masyarakat dengan keadilan dan undang-undang
6.       Mengapa putusan-putusan tersebut berpengaruh pada pihak ketiga, jelaskan?
Karena putusan tersebut pada dasarnya menjangkau kepentingan pihak ketiga yaitu saksi korban
Putusan tersebut akan lebih mempertegas peran orang tua korban untuk mendidik
Putusan tersebut akan mempengaruhi persepsi masyarakat bahwa setiap hal tindak pidana, sekecil apapun harus diberikan sanksi
7.       Apakah di dalam putusan tersebut memberi pandangan terhadap dampak
sosial atau semata-mata normatif hukum saja, jelaskan pendapat Saudara?
Putusan hakim adalah control social bagi masyarakat sekaligus memberikan efek jera, dengan kata lain hukum harus ditegakkan sesuai dengan rasa keadilan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar